Sabtu, 23 Mei 2026
Surat Masyarakat mohon mediasi antara masyarakat adat dengan PT VAL
TABAGSEL (utamanews.com)
Oleh: Utama News Sabtu, 29 Agu 2015 07:08
Surat dari perwakilan masyarakat adat 5 desa, di Kecamatan Sosa dan Huragi, Kabupaten Palas, perihal mohon mediasi penyelesaian konflik tanah masyarakat adat 5 desa dengan PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL), ternyata sudah disampaikan kepada masyarakat kepada Pemkab Palas.

"Surat tertanggal 10 Juli 2015 itu, diterima oleh bagian umum Pemkab Palas pada tanggal 13 Juli 2015 lalu, dengan nomor agenda 4005. Saya ikut antarkan suratnya," sebut Drs. H. Muhammad Rum Siregar, tokoh masyarakat Desa Parmainan kepada Media, kemarin.

"Suratnya kami tujukan kepada Bupati Palas. Wabup Palas sendiri sudah berjanji akan melakukan mediasi atas persoalan ini. Dikatakan wabup sewaktu ia safari ramadhan di Masjid Nur Janah Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa, pas bulan ramadhan sebulan lalu. Banyak saksinya," tambahnya.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh 5 kepala desa dan 5 Ketua BPD, yakni masing-masing, Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, Desa Sibodak, Parmainan, Pagaran Dolok dan Desa Aliaga, Kecamatan Huragi itu, disebutkan permasalahan konflik tanah yang terjadi antara masyarakat adat 5 desa dengan PT VAL belum ada titik temu penyelesaiannya.
Pada surat yang ditanda tangani oleh Kordinator Umum masyarakat adat 5 desa, Syawal dan Sekretaris umum, Abdul Halim Hasibuan itu, ditegaskan permohonan ke Bupati Palas, agar dapat memediasi antara masyarakat adat dengan PT VAL, guna mencari solusi penyelesaian.

"Namun, sampai saat ini belum ada kabar tindak lanjutnya dari Pemkab Palas. Wabup jangan ingkar janji, dong," ucapnya.

Sebelumnya, sekira seminggu lalu, Wabup Palas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, kepada Media mengatakan, pihaknya berjanji akan melakukan mediasi soal permasalan masyarakat adat 5 desa dengan PT VAL.

"Suratnya belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk suratnya, segera kita jadwalkan pertemuannya," ucap Wabup Palas singkat.
produk kecantikan untuk pria wanita

Hasil penelusuran diketahui, ternyata surat masyarakat adat 5 desa itu sudah diteruskan ke Kabag Tapem Pemkab Palas pada tanggal 28 Juli lalu. Tertulis disposisi Kabag Tapem pada surat tersebut. "Kordinasikan dengan camat, sudah sampai mana mediasi dengan Polres Tapsel".

Sedangkan Kabag Tapem Harjusli Fahri, ditemui Media, Jumat (28/8) menyebutkan, disposisi itu turun dari pimpinannya, yang diteruskan ke subbagnya. "Agar subbag saya berkordinasi dengan pihak kecamatan. Tetap jaga kondusif di masyarakat, kita tunggu dari muspida," sebut Harjusli.

"Solusinya, biarlah pimpinan muspida bersama kedua belah pihak untuk menyelesaikan konfliknya. Saya kordinasikan nanti gimana tindak lanjutnya. Sabar dulu biar kita proses," ujarnya. (MS)
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later