Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Batu Bara (PB IMABARA), Fernanda Putra Nasution, menyoroti mundurnya tiga pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batu Bara pada 12 Juni 2025. Tak berselang lama pasca mundurnya tiga pejabat OPD tersebut, muncul isu penonaktifan terhadap beberapa pejabat lainnya, di antaranya dari Dispora, BPBD, dan Dinas Sosial secara bersamaan di Kabupaten Batu Bara.
Fernanda Nasution menyebut kejadian ini sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah yang harus segera ditindaklanjuti secara transparan.
“Kami melihat pengunduran diri ini bukan hal yang bisa dianggap biasa. Ini menunjukkan adanya dugaan tekanan politik, intervensi kekuasaan, atau ketidaknyamanan dalam sistem birokrasi saat ini,” ujar Fernanda Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (12/6).
Fernanda menilai, tiga pengunduran diri dan tiga OPD yang dinonaktifkan ini harus menjadi perhatian khusus dari Bupati Batu Bara dan seluruh pemangku kepentingan. Sebab, stabilitas birokrasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, kekosongan jabatan struktural pada perangkat daerah harus segera diisi agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif.
Di sisi lain, Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Plt, Pj, dan Pjs di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa penunjukan Plt, Pj, dan Pjs hanya bersifat sementara sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kepala daerah harus segera melakukan proses pengisian jabatan definitif.
Fernanda berharap, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilakukan secara transparan dan objektif.
"Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, pedomannya adalah Permenpan No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah," pungkasnya.