Ikatan Mahasiswa Batubara (IMABARA) Cabang Medan angkat suara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 5,1 miliar yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas dan rekanan. Pada persidangan terbaru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Dr. Deni Syahputra, hadir sebagai saksi dan disebut tampak gugup saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketua Umum IMABARA Medan, Rifan Syah Putra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Menurut Rifan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa pekerjaan terkait penggunaan dana BTT tersebut disebut dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan.
Hal itu memunculkan dugaan adanya peran signifikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Dr. Deni, serta PPTK, Elvandri, dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami menilai beberapa rekanan berpotensi hanya dijadikan kambing hitam dalam pelaksanaan anggaran BTT ini. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa pekerjaan tersebut justru dikerjakan oleh pihak dinas,” ujar Rifan.
Atas dasar itu, IMABARA Medan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara agar segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru serta menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat Batu Bara berhak mengetahui ke mana sebenarnya dana BTT itu digunakan. Jangan ada yang kebal hukum, apalagi jika kasus ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Rifan menambahkan, transparansi merupakan kunci utama untuk memastikan rasa keadilan publik.
“Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab, dan siapa pun yang tidak terlibat harus dilindungi hak-haknya,” tutupnya.