Kamis, 21 Mei 2026
Pilkades di Kabupaten Labuhanbatu Tercederai Adanya Dugaan Pengunaan Ijazah Palsu Oleh Salah Seorang Cakades
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Kamis, 10 Nov 2022 22:30
Ilustrasi
Istimewa

Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu pada 2 November 2022 mengggelar pemilihan kepala desa serentak di tujuh kecamatan dan selesai dilaksanakan dengan kondusif, sukses, aman terkendali.

Ada 39 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu di tujuh Kecamatan yakni Kecamatan Bilah Hulu (12) Desa, Pangkatan (4) Desa, Bilah Barat (5) Desa, Bilah Hilir (8) Desa, Panai Hulu (4) Desa, Panai Tengah (4) Desa, dan Panai Hilir (2) Desa.

Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruhnya di 39 desa sebanyak, 91.173 orang. Sementara Tempat Pemungutan Suara ada 207 TPS.
Sementara itu, untuk calon kepala desa yang ikut bertarung sebanyak 122 orang. Tiga puluh lima orang diantaranya petahana yang ikut kembali berkompetisi dalam gelaran pilkades di bulan November Tahun 2022 ini.
Namun disayangkan, suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini sepertinya sedikit tercederai dengan adanya dugaan pemakaian ijazah palsu oleh salah seorang calon kepala desa (Cakades) di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Salah seorang calon kepala desa bernama Suryadi diduga melampirkan ijazah palsu dalam memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi kandidat kepala desa di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh utamanews, Kamis (10/11/2022), salah seorang calon kepala desa bernama Suryadi awalnya melampirkan adminitrasi pendaftaran mengunakan ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan dengan Nomor E-PIN : 61201202000198 dengan gelar S.E, lulus pada tanggal 20 Januari 2020. Namun belakangan berkas yang dimasukan tersebut ditarik kembali dan diganti.
Masih seputar informasi dan data yang diperoleh utamanews berkas baru yang dimasukan mengunakan ijazah Strata S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Medan dengan No Seri Ijazah : 610/STEI-IDN/S.1/M/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
produk kecantikan untuk pria wanita

Hal itu dikuatkan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan STIE Indonesia Medan dengan No : 015/SK-M/STINDO/IX/2020 yang ditanda tangani oleh Dr. Syafriadi, S.E.,M.M Kepala Prodi Manajemen STIE Indonesia - Medan tertanggal 16 September 2020.

Setelah dilakukan pengecekan di pddikti.kemdikbud.go.id, ijazah atas nama Suryadi yang dilampirkan pada berkas pertama dengan memasukan No E-PIN : 61201202000198 dan Nomor NPM 16120109 dari hasil pencarian mahasiswa keluar nama T. Faisal Isda dan bukan nama Suryadi.

Selanjutnya, untuk berkas atas nama Suryadi berdasarkan data berupa surat keterangan dari STIE Indonesia-Medan dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 15120495, setelah dilakukan pengecekan di pddikti.kemdikbud.go.id hasil pencarian mahasiswa keluar nama Husna Rialinsani, Universitas PGRI Semarang Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
iklan peninggi badan
Dari hasil pengecekan dan pencarian di pddikti.kemdikbud.go.id, dari kedua berkas berupa ijazah dan surat keterangan atas nama Suryadi diduga sebelumnya dilampirkan dalam pendaftaran calon kepala desa di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu tidak ada yang sesuai dengan namanya. Melainkan nama orang lain, yakni T. Faisal Isda dan Husna Rialinsani.

Disisi lain, informasi dihimpun utamanews, beberapa warga sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa bagan bilah telah menyampaikan laporan secara lisan ke pihak panitia pemilihan kepala desa di desa bagan bilah secara lisan bertempat di Kantor Desa Bagan Bilah bulan lalu persisnya pada Selasa, 20 September 2022.

Dimana, warga setelah bertemu panitia menyampaikan keinginan untuk melihat berkas salah seorang Balon Kades bernama Suryadi yang diduga Ijazah palsu, pada saat itu sempat terjadi berdebatan hingga nyaris berujung keributan karena panitia tidak mengabulkan permintaan.
Ketika itu, panitia berdalih sudah peraturan dari atas (PMD) yang mengintruksikan supaya berkas Balon tidak boleh diperlihatkan dengan alasan dokumen rahasia. Namun setelah panitia menghubungi Kadis PMD barulah ditunjukkan berkas yang diminta dengan syarat hanya bisa dilihat satu orang saja dan tidak boleh difoto, dan berkas yang ditunjukan oleh panitia berupa fhoto copynya saja.

Terkini informasi yang diperoleh utamanews, atas dugaan pengunaan ijazah palsu tersebut, oleh warga pasca pemilihan kepala desa dilaporkan kepihak penegak hukum kepolisian Polres Labuhanbatu pada Selasa 8 November 2022 kemarin, sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan data Lap. Polisi Nomor : LP/B/2300/XI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut

Terkait dugaan ijazah palsu tersebut, pihak-pihak terkait dalam hal ini calon Kepala Desa Bagan Bilah Suryadi dan Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, serta pihak STIE Indonesia-Medan hingga berita ini diterbitkan redaksi belum dapat dikonfirmasi dan akan ditindak lanjuti.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later