Hal itu dikatakan oleh Dr. budi Abdillah, SH. MH. selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Piasa Ulu kepada Wartawan pada hari Rabu 21 September 2022.
Dijelaskannya, bahwa perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah melaksanakan perpanjangan HGU yang berakhir pada tahun 2020 yang lalu. Untuk memperpanjang HGU tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, pada Pasal 64, Hak Guna Usaha dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak.
Pada saat ini, ujarnya, PT Pulahan Seruwai telah memperoleh izin HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.13/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembaruan Hak Guna Usaha atas nama PT. Perusahaan Perkebunan dan Perdagangan Pulahan Seruwai disingkat PT. Pulahan Seruwai atas tanah di Kab. Asahan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media, PT Pulahan Seruwai mendapatkan Izin HGU tersebut berdasarkan kelengkapan berkas perpanjangan yang dimohonkan kepada Kantor ATR dan BPN, dimana dalam pengusulan tersebut diantaranya PT Pulahan Seruwai telah memiliki kemitraan lahan plasma.
"Nah, menurut keterangan dari Imagustinus selaku Kepala Desa Piasa Ulu bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan atau mengetahui siapa yang mengusulkan untuk peserta plasma dari desanya," ujar Budi.
"Namun informasi yang diterimanya dari sumber yang dipercaya, dirinya dan dua kepala desa lainnya yakni Desa Padang Sari dan Desa Terusan Tengah, ada membuat pengusulan peserta plasma perkebunan PT Pulahan Seruwai. Padahal yang diketahuinya, mereka tidak pernah melakukan pengusulan kelompok tani dari desanya untuk menjadi peserta plasma PT Pulahan Seruwai," ungkap Budi.
Kepala desa menyatakan, ‘’Tidak pernah kami membuat surat pengusulan untuk peserta plasma PT Pulahan Seruwai. Jika ada pengusulan itu berarti surat itu kami duga palsu dan saya ingat, saya tidak pernah menandatangani surat itu."
Dr. Budi Abdillah, SH., MH. selaku Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Peduli Agrarira (Maspera) mengatakan bahwa Tiga Kepala Desa yang berbatas dengan Perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah memberikan Kuasa kepada pihaknyanya terkait persoalan adanya indikasi pemalsuan dokumen pengusulan peserta plasma perpanjangan HGU PT Pulahan Seruwai.
"Kami telah menerima kuasa dari tiga desa yang berbatasan dengan perkebunan PT Pulahan Seruwai, yakni Desa Piasa Ulu, Desa Padang Sari dan Desa Terusan Tengah. Para kepala desa ini juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah sama sekali membuat surat pengusulan untuk peserta plasma," ujar Budi.
"Sedangkan informasi yang kami dapatkan bahwa para kepala desa yang telah menyerahkan perkaranya kepada kami tidak pernah melakukan hal tersebut. Maka kami wajar berpendapat ada yang memalsukan dokumen atas pengusulan plasma PT Pulahan seruwai tersebut. Dan atas hal ini kami akan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian’’, ucap Budi.