Penebangan Pinus Di Salib Kasih Diduga Masih Menggunakan Satu Dokumen Angkut Terverifikasi
Taput (utamanews.com)
Oleh: W. Simanungkalit
Sabtu, 25 Jul 2020 12:45
Wilayah lokasi wisata Salib Kasih kabupaten Tapanuli Utara (Taput) provinsi Sumut, dipenuhi pohon Pinus. Hutan Pinus tampak berdiri tegak dari kota Tarutung. Namun indahnya pohon Pinus ini, mulai berbeda dari sebelumnya yang terlihat padat menghijau. Dari jauh memandang di bawah kaki bukit Salib Kasih, dinding bukit seperti berbentuk adanya jalan.
Di lokasi di bawah kaki bukit Salib Kasih, tepatnya di jalan 'siku' (disebut masyarakat), ada posko diduga milik Kehutanan dan pamlet himbauannya. Dari simpang siku tersebut ,ada kurang-lebih 500 meter ke lokasi aktifitas pembukaan jalan dan penebangan pohon pinus.
Pengusaha kayu bulat pinus ini diduga sudah beraktifitas hampir 3 bulan, membuka jalan dan menebang pohon menggunakan alat berat.
Dari pemberitaan sebelumnya, kepala desa Simorangkir Habinsaran kecamatan Siatas Barita mengatakan bahwa hutan hak ini hanya ada satu orang yang diketahuinya menjual kayu pinus. Namun dilokasi aktifitas, jauh berbeda dari keterangan kepala desa.
Dari pantauan UTAMANEWS di lapangan, melihat pembukaan jalan yang bercabang-cabang dan terlihat tungkul batang pinus bekas penebangan, kemungkinan lebih dari satu lokasi hak milik masyarakat, yang menjual kayu pinusnya.
Areal Penggunaan Lain (APL) disebut dengan areal bukan kawasan hutan. Diharuskan memiliki dokumen resmi dari kepala desa, untuk menerangkan hak milik lahan. Dalam hal ini, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 21Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, harus menerbitkan surat keterangan asal usul (SKAU) sebagai dokumen angkutan.
Setelah adanya penelusuran, UTAMANEWS mempertanyakan bagaimana pengawasan pihak KPH XII pada verifikasi APL di desa Simorangkir Habinsaran. Namun sampai berita ini terbit, pihak terkait yang memverifikasi (KPH XII) belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi perihal jangkauan pengawasan hutan hak tersebut.
Penggunaan dokumen, harus sesuai hasil verifikasi yang telah dilakukan pihak KPH setempat atau terdekat. Hal ini diterangkan Sahala Arfan Saragi, sebagai masyarakat peduli lingkungan.
"APL yang telah diverifikasi KPH, lebih baik diawasi. Hal ini diperlukan agar pihak pengusaha atau penebang kayu tidak memanfaatkan dokumen angkutan kayu dari lokasi yang berbeda. Dan, di dokumen tersebut pastinya menerangkan jenis kayu, tujuan dan pencegahan dampak-dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan jalan yang dimungkinkan disebabkan penebangan kayu dan angkutan kayu tersebut. Pihak KPH XII juga hendaknya memberikan informasi di papan pengumuman, perihal nama-nama pemilik kayu yang terverifikasi untuk menghindari kecurigaan dan opini publik", terang Sahala pada UTAMANEWS, Sabtu (25/7/2020).