Buntut dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) atas lahan eks HGU Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur atas undangan Walikota Binjai Amir Hamzah dan pasca terjadinya keributan di lokasi lahan tersebut antara pihak salah satu Parpol dengan pihak Security PTPN II Kebun Sei Samayang yang terjadi Senin (8/5) lalu, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Hukum dan Keadilan (LHK) melayangkan surat untuk menjadi perhatian kepada Walikota Binjai dan Kapolres Binjai, tertanggal 8 Mei 2023.
Menurut Pimpinan LBH LHK, Sempurna Ginting SH selaku Kuasa Pemilik Lahan termasuk Daud Ketaren kepada awak media, Kamis (11/5) mengatakan perlu menyikapi adanya FGD tersebut dan pasca keributan di lahan eks HGU Tunggurono tersebut.
Dalam point suratnya mengatakan bahwa kehadiran yang meatasnamakan salah satu Parpol bukan pihak yang memiliki hubungan langsung dan berkepentingan langsung terhadap objek lahan tersebut.
"Salah satu Parpol tersebut yaitu Partai B, tidak memiliki legal standing mengatasnamakan masyarakat, karena lahan Tunggurono memiliki alas hak yang sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun juga," tegas Sempurna Ginting.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau FGD memang sebuah forum untuk kepentingan bersama, hendaknya Walikota Binjai mencermati dan melibatkan pihak pihak yang berkepentingan langsung atas lahan tersebut.
"Bahkan, LBH LHK dan atasnama kliennya sebagai pemilik lahan yang berkepentingan langsung, telah datang ke acara FGD tersebut, namun terkesan 'diusir' keluar dengan alasan tidak diundang," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Sempurna Ginting, jika Walikota Binjai menginginkan solusi dan memberikan kepastian Hukum atas lahan eks HGU Tunggurono yang bertujuan untuk memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, pihak LBH LHK dan kliennya sangat mendukung.
"Namun langkah yang dilakukan Walikota Binjai dengan acara FGD tersebut diharapkan hendaknya tidak melanggar Hukum dengan mengabaikan pemilik atas lahan tersebut," tegasnya.
Untuk itu, sambung Sempurna Ginting, LBH LHK memandang adanya agenda tersembunyi dari pelaksanaan FGD tersebut yang melibatkan Partai B. Sebab menurutnya, jika partai B ingin menguasai lahan Tunggurono dengan melibatkan Walikota Binjai dan seluruh Forkopimda sebagai tamengnya, hal ini dinilai juga bahwa Partai B telah memperalat dan seolah olah menghalalkan tujuan yang mereka inginkan, yakni ingin menguasai lahan Tunggurono dengan FGD tersebut.
"Dan ini tentunya suatu upaya yang biasa dilakukan oleh Mafia Tanah," ucapnya.
Menyikapi perkembangan pasca acara FGD dan keributan di lahan eks HGU Tunggurono, Sempurna Ginting SH meminta kepada Tim Satgas Mafia Tanah untuk segera turun ke kota Binjai guna melakukan pengusutan terkait dengan masalah lahan eks HGU Tunggurono tersebut.