Kamis, 21 Mei 2026
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Aek Nabara Diduga Kangkangi UU No 11 Tahun 2020
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Afridal Kamis, 25 Agu 2022 06:05
PT Perkebunan Nusantara III, Aek Nabara
Istimewa

PT Perkebunan Nusantara III, Aek Nabara

PT Perkebunan Nusantara III, yang berada di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu diduga kangkangi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. 

Hal tersebut diketahui Rabu (23/08/2022), ketika seorang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di perkebunan PTPN III Aek Nabara, mulai dari Pukul 07.00 Wib hingga Pukul 12.00 Wib, hanya diberi upah sebesar Rp.30.000. 

Padahal sudah jelas diatur di dalam Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta pemutusan Hubungan Kerja, Kemudian Peraturan Pemerintan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Meskipun demikian perkebunan PTPN III yang seharusnya tertib akan undang undang yang telah diatur, diduga nekat mengkangkangi aturan tersebut. 
Tak hanya itu diduga selain hanya membayar upah pekerja Buruh dengan RP. 30.000, perkebunan PTPN III Aek Nabara juga, tidak memberikan Jaminan sosial BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, bagi pekerja Buruh harian lepas (BHL), yang semestinya itu mereka Terima. 

"Kurang lebih sudah 4 (Empat) Tahun saya kerja di perkebunan PTPN III, kadang kerja saya menyemprot rumput, terkadang memupuk, dan lain lain," ucap seorang buruh yang tak ingin namanya disebutkan kepada awak media.
Ia juga mengatakan bahwa upah mereka dihitung harian, setengah hari 30.000, jika bekerja dihitung, jika tidak masuk kerja tidak dihitung. 

"Terkadang mereka kasih lah target lagi, jika bisa mengerjakan sekian lebar, dikasih lah upah 40.000 atau 50.000, tapi sering mereka sampaikan kalau kami tidak capai target, padahal sudah sangat luas kami rasa yang kami kerjakan," katanya dengan sedikit sedih. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Menindak lanjuti hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke kantor perkebunan PTPN III Aek Nabara, untuk memintai keterangan dari mereka, namun sudah 2 (dua) kali awak media berkunjung ke kantor perkebunan tersebut, belum mendapat restu untuk bertemu dengan pimpinannya, dengan alasan sedang istirahat, sedang Zoom Meeting, sedang masuk audit dan lain lain.
Awak media juga melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp pribadi manager Perkebunan PTPN III, untuk memintai kebenaran informasi tersebut, hingga berita ini ditayangkan manager memilih bungkam, meskipun pesan whatsapp sudah conteng biru dua, yang artinya pesan konfirmasi tersebut telah dibaca.  
Editor: Junaidi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later