Jumat, 22 Mei 2026
POSPERA Minta Tangkap Bupati Asahan Dan Cabut SK 438 Tahun 2010
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshal Kamis, 28 Okt 2021 22:38
Marshal

Di Blok XII Pasar XX Dusun XIV Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, POSPERA dan masyarakaat melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan dilanjutkan aksi damai dengan tuntutan "Tangkap Bupati Asahan", Kamis (28/10/2021).

Setelah upacara dilaksanakan, massa menuju Polres Asahan untuk menyampaikan aspirasi dan berkas kepemlikan lahan masyarakat yang diterima oleh Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani, SH, MH.

Secara bergantian Ketua DPD POSPERA Provinsi Sumut Liston Hutajulu dan Ketua DPC POSPERA Asahan Pangihutan Sigalingging alias Atong Sigalingging menyampaikan aspirasi masyarakat. "Mengapa Polres Asahan tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pengerusakan dan perampasan lahan milik masyarakat? Tangkap Bupati Asahan atas SK 438 Tahun 2010 yang menyengsarakan masyarakat Perbangunan Sei Kepayang", jelas Liston.

"Kami memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan yang sudah dirampas oleh pihak lain, mengapa aparat penegak hukum tidak bertindak," jelas Liston lagi yang didampingi ratusan massa di luar pagar Polres Asahan.
Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani, SH, MH menerima berkas kepemilikan lahan yang disampaikan DPD POSPERA Provinsi Sumut Liston Hutajulu dan Ketua DPC POSPERA Asahan Pangihutan Sigalingging, dan menyampaikan apabila ada unsur tindak pidana dalam permasalahan ini akan kami tindaklanjuti.

"Akan kami tindaklanjuti", jelas Sri Juliani.

Massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Asahan dan meminta Bupati Asahan menemui mereka untuk menjelaskan SK 438 Tahun 2010, namun Bupati Asahan tidak berada di tempat dan perwakilan diterima di Aula Melati kantor Bupati Asahan.

Perwakilan massa dipimpin Ketua DPD POSPERA Provinsi Sumut Liston Hutajulu dan Ketua DPC POSPERA Asahan Pangihutan Sigalingging meminta agar dicabut SK 438 Tahun 2010 seluas 1262,61 Ha dan meminta agar diganti kerugian masyarakat Desa Perbangunan karena lahan mereka digarap dan diambil alih oleh pihak lain.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kadis Perkim Kabupaten Asahan H. M, Syarif, SH yang didampingi Kaban Kesbangpol Harry Naldo Tambunan menyampaikan, "SK Bupati dikeluarkan berdasarkan pendirian Koperasi Kelompok Tani Mandiri dan peraturan Menteri tentang hutan produksi tahun 2010, dimana semenjak tahun 2017 kewenangan Bupati tentang pengelolaan hutan tidak ada lagi, semua melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Prov. Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan RI berdasarkan UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dikeluarkan untuk menggantikan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntunan penyelenggaraan pemerintahan daerah."

"Pemerintah Kabupaten Asahan tidak mungkin membayar ganti rugi, tetapi hanya memfasilitasi masyarakat ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Prov. Sumatera Utara," jelasnya.

Dan akhirnya atas desakan massa hingga sholat Isya, Pemkab Asahan membuat Surat Rekomendasi tentang SK Bupati 438 tahun 2010 kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Prov. Sumatera Utara. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later