Diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) banyak berkeliaran di Kota Sei Rampah yang terletak di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diketahui, Kota Sei Rampah merupakan ibu kota kabupaten Sergai. Dari pantauan utamanews.com pada Senin (23/7/2023) di ibu kota kabupaten tersebut, terlihat banyak terduga ODGJ yang berkeliaran di Kota Sei Rampah. Ada yang berjalan menyusuri jalan di kota dan ada yang duduk dan tiduran di emperan toko. Bahkan ada juga yang tiduran di bangunan fasilitas pemerintah.
Menurut Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH), Sugito, menyampaikan bahwa penomena tersebut terjadi karena Dinas Sosial Kabupaten Sergai kurang bekerja maksimal dalam menangani gelandangan atau terduga ODGJ yang berkeliaran tersebut.
"Tentunya sebagai ibu kota kabupaten, Kota Sei Rampah harus lebih tertip dan tidak ada terduga ODGJ yang berkeliaran bebas. Sebab hal tersebut bisa meresahkan bagi masyarakat dan tentunya sangat merugikan bagi penderita ODGJ itu sendiri, karena secara tidak langsung mereka menjadi kehilangan haknya untuk memperoleh perawatan," ungkap Sugito.
Padahal, seperti yang kita ketahui bersama, penanganan ODGJ menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah berdasarkan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No 11 tahun 1999 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial RI No 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Pengelolaan Data Permasalahan Kesejahteraan dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, paparnya.
Lebih lanjut, Sugito mempertanyakan, dari semua undang-undang dan peraturan yang ada, mengapa hari ini Dinas Sosial Sergai yang notabene sebagai tangan pemerintah malah acuh tak acuh dengan penanganan masalah sosial yang terjadi dengan para penderita ODGJ yang berkeliaran di Kota Sei Rampah tersebut? Sebenarnya, ada apa dengan Dinas Sosial Sergai?