Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hutaimbaru yang sebelumnya dianggap sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kini mulai menimbulkan kebingungan di masyarakat. Masyarakat menduga bahwa pembatalan atau penundaan Pilkades ini terasa dipaksakan dan situasinya seakan direkayasa untuk menciptakan kegaduhan dalam masyarakat.
"Jika kita melihat kondisi dari awal, terdapat perilaku hoax yang menciptakan kebingungan dengan tidak hadir saat ujian MI dan wawancara, tanpa adanya konfirmasi dan rekonfirmasi yang jelas. Ini menyebabkan Pilkades dibatalkan tanpa ada surat tertulis yang menyatakan alasannya. Hal ini telah menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat Hutaimbaru," ujar H. Andi Suwandani Harahap, SE, SH, MH, yang juga merupakan warga asli Hutaimbaru, pada Kamis (28/9).
Andi juga mengungkapkan bahwa tidak ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten terkait dengan ancaman unjuk rasa dari masyarakat Hutaimbaru. Padahal, pada hari yang sama, ada kegiatan besar yang mengumpulkan massa dari seluruh Kabupaten Paluta di kantor Bupati. Ini menciptakan kesan seolah-olah pemerintah membiarkan terjadinya kegaduhan selama unjuk rasa tersebut. Selain itu, selama unjuk rasa, masyarakat Hutaimbaru telah menunjukkan kesopanan mereka dengan tidak berniat untuk mengunjungi kantor bupati, sebagai bentuk penghormatan terhadap acara yang diadakan oleh Bupati. Namun, kebingungan masyarakat muncul ketika Kadis Pemdes dan Kabid yang bertanggung jawab atas Pilkades tidak dapat ditemui, meskipun masyarakat telah menyampaikan niat mereka untuk bertemu. Hal ini menciptakan kesan seakan pemerintah ingin masyarakat langsung menuju kantor Bupati.
"Kami juga merasa heran, mengapa Kadis Pemdes dan Kabid yang bertanggung jawab atas Pilkades tidak bisa ditemui oleh masyarakat, padahal masyarakat telah menyatakan niat mereka. Ini terasa aneh tetapi nyata, seolah-olah ada pembiaran yang terjadi," ungkapnya.
Selanjutnya, masalah ini tidak berhenti di situ. Hari ini, terdapat surat dari Bupati yang mengumumkan penundaan Pilkades serentak di 3 desa di 3 kecamatan. Namun, surat ini memiliki kesalahan dan tidak sesuai dengan logika sehat, terutama dalam hal dasar hukumnya yang berbeda dengan apa yang tertulis dalam Peraturan Bupati. Ini menyebabkan pertanyaan, bagaimana mungkin surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati dengan tembusan forkopimda dapat memiliki kesalahan ketik? Apakah mereka tidak menyadari bahwa kesalahan tersebut membuat surat tersebut menjadi batal demi hukum? Lebih membingungkan lagi, bukan mengambil kembali surat tersebut, pemerintah malah mempublikasikannya ke media massa.
Kami meminta dukungan dari Bapak Kapolres Tapsel untuk membantu kami menjaga keamanan karena kami merasa ada pihak-pihak yang ingin memanaskan situasi ini terus-menerus. Kami juga meminta Bupati Padang Lawas Utara untuk bersikap arif dan bijaksana.
"Ini adalah masyarakatmu dan pendukungmu sejak dulu. Jangan biarkan kami terpecah karena informasi yang salah dan tindakan oknum-oknum yang diduga sengaja menciptakan kekacauan ini," pungkasnya.