Jumat, 22 Mei 2026
Diklaim Tidak Melanggar Perbup Hutaimbaru,
Masyarakat Minta Lanjutkan Tahapan Pilkades, Siap Urunan Biaya
Padang Lawas Utara (utamanews.com)
Oleh: Umar Rambe Minggu, 01 Okt 2023 12:31
Sekretaris Camat Asrul Siregar menerima permohonan Pilkades dilanjutkan dari masyarakat Hutaimbaru
Istimewa

Sekretaris Camat Asrul Siregar menerima permohonan Pilkades dilanjutkan dari masyarakat Hutaimbaru

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), termasuk salah satunya Desa Hutaimbaru di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), tahapannya sudah dimulai sejak Juni 2023.

Setelah memasuki tahapan pelaksanaan seleksi tambahan yang diatur oleh Panitia Kabupaten, yang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2023 Pasal 30 Ayat 2 dan Keputusan Bupati tentang penetapan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 141/439/K/2023, mulai muncul masalah. Ada beberapa calon kepala desa yang tidak hadir pada ujian MI dan wawancara tersebut.

"Permasalahannya adalah adanya pernyataan lisan dari Panitia Kabupaten yang menyatakan bahwa calon yang tidak hadir langsung dinyatakan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Padahal ketentuan ini tidak terdapat dalam Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2023," ujar H. Andi Suwandani Harahap, SE, SH, MH, pada Sabtu (30/9).

Andi menyebutkan bahwa karena alasan ini, dan adanya surat Bupati tentang penundaan Pilkades serentak di 3 desa di 3 kecamatan, termasuk Desa Hutaimbaru di Kecamatan Halongonan, yang dinilai ambigu karena terdapat dasar hukum yang salah, maka masyarakat Hutaimbaru tetap melanjutkan tahapan Pilkades di desanya.
"Aturan kita sudah jelas sesuai Peraturan Bupati, bukan hanya kata-kata orang, dan kami melanjutkan tahapan Pilkades ini sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut," tegasnya.

Sebagai putra daerah, ia memohon doa agar mereka dapat melaksanakan kedaulatan masyarakat Hutaimbaru dan amanat sesuai konstitusi, yaitu Peraturan Bupati yang dikeluarkan oleh Bupati Padang Lawas Utara, Bapak Andar Amin Harahap.

"Kami melaksanakan kedaulatan masyarakat Hutaimbaru dan amanat sesuai konstitusi, yaitu Peraturan Bupati yang dikeluarkan oleh Bupati Padang Lawas Utara, Bapak Andar Amin Harahap. Kami yakin bahwa Bapak Bupati akan mendukung kami, karena kami sudah taat pada Peraturan Bupati yang dikeluarkannya," tegasnya.

Lanjutnya, terkait biaya pelaksanaan Pilkades serentak, jika memang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, karena adanya keterlambatan tahapan, maka kami, masyarakat Desa Hutaimbaru, siap untuk ikut berpartisipasi.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Desa kami ini sudah tua, dan sejarahnya sudah terukir, kami selama ini kompak dan kuat bersatu. Kami sebagai masyarakat tetap memohon perhatian Bupati agar Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat disahkan oleh Bapak Bupati sebelum meninggalkan jabatan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sudah lama kami bersama Bapati, dan kami yakin Bapati akan bersama kami," pungkasnya.
Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later