Jumat, 22 Mei 2026
Masyarakat Kecamatan Portibi Sikapi Pencemaran Sungai Juaja
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Yasir Harahap Minggu, 24 Feb 2019 11:24
Hendra Sutan Rambe saat diwawancarai oleh wartawan di Aek Juaja baru-baru ini.
Ahmad Yasir Harahap

Hendra Sutan Rambe saat diwawancarai oleh wartawan di Aek Juaja baru-baru ini.

Terkait tercemarnya aliran sungai Aek Juaja di Kecamatan Portibi, Hendra Sutan Rambe, salah seorang aktifis lingkungan hidup di Sumut, mengungkapkan kekecewaannya. Kepada utamanews.com melalui pesan elektroniknya, Minggu (24/2/2019) Hendra menyampaikan sebagai berikut:

Menikmati lingkungan hidup yang baik dan bersih adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28H UUD 1945 sehingga pemerintah sebagai pelaksana tugas negara wajib untuk mewujudkan lingkungan hidup yang adil dan lestari dengan membuat regulasi dan penegakan setiap regulasi yang telah dibuat. Hal ini juga diatur dalam UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2008-2018), air sungai Juaja di desa Bahal Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sering terpapar zat lain yang bersumber dari pabrik kelapa Sawit PT Sumber Tani Agung Rrsources (STAR). Sungai Juaja tercemar air rijeck RO. Air penuh tumpahan limbah cair dan tercemar limbah. Ditambah lagi kerusakan kawasan DAS aliran anak sungai Juaja tidak dijaga dan dipelihara, dan lain sebagainya. Tapi apa lacur, semua kasus menguap begitu saja tanpa penyelesaian. 

Dalam setiap peristiwa pencemaran ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Padang Lawas Utara sudah mengeluarkan teguran tertulis pada tanggal 27 November 2018, namun seolah-olah surat teguran DLH tidak diindahkan oleh perusahaan dengan langsung memberi kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terjadi bukan karena akibat aktifitas perusahaan, tanpa menjelaskan kepada masyarakat tentang sebab-sebab pencemaran. 

Dan yang baru saja terjadi, pada 27 Nopember 2018, lagi-lagi atas kelalaian penanggung jawab PT STAR yang membuang limbah cair tanpa izin hasil kegiatan pabrik pengolahan buah kelapa sawit dan masuknya lindi timbunan jangkos ke dalam saluran buangan yang masuk ke badan sungai sehingga air sungai Juaja tidak dapat difungsikan kembali oleh masyarakat.

Terkait hal teknis tentang penyebab kronologis dan sebab-sebab terjadinya pencemaran sungai Juaja, bukan ranah masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup yang harus menjelaskannya karena masyarakat tidak memiliki kewenangan dan kuasa anggaran untuk melakukan penyelidikan. 

Pemerintah Paluta, melalui DLH dan aparat kepolisian bertanggungjawab untuk memberi informasi yang benar dan melakukan penegakan hukum serta segera melakukan upaya meminimalisir area terdampak dan pemulihan lingkungan hidup.

produk kecantikan untuk pria wanita
Beberapa kali terjadinya pencemaran sungai Juaja yang bercampur limbah dan tragedi lingkungan hidup yang terjadi, bisa dipastikan tidak ada lagi tindak lanjut penegakan hukum selain hanya upaya bersih-bersih air dan teguran tertulis. Oleh karena itu, patut diduga, bahwa DLH sebagai pengawas kegiatan PT STAR tidak bertanggungjawab atas pencemaran yang terjadi.

Masyarakat Kecamatan Portibi khususnya, harus juga terlibat aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kecamatan Portibi dengan melakukan pemantauan setiap perkembangan penegakan hukum penanganan pencemaran air sungai yang terjadi. Tidak hanya menunggu musibah-musibah besar kemudian secara reaksioner menghujat perusahaan, pemerintah dan aparat kepolisian. Bahkan secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata maupun dengan penyelesaian non litigasi untuk menuntut ganti rugi. 

Hak gugat masyarakat ini dapat dilakukan dalam bentuk gugatan class action yang telah diatur dalam Pasal 91, gugatan perdata Pasal 87 dan gugatan yang dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup Pasal 92 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kelalaian pemerintah, lemahnya penegakan hukum dan minimnya kepedulian masyarakat menjadi 3 faktor utama penyebab berulangnya kejadian pencemaran lingkungan di Kecamatan Portibi. Tidak hanya air yang tercemar, tapi juga mati dan hilangnya biota yang menjadi kesatuan ekosistem yang menyebabkan kerugian materil yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu, mewakili masyarakat Kecamatan Portibi, Hendra Sutan Rambe, menyatakan sikap sebagai berikut:
iklan peninggi badan

1. Menuntut Pemerintah Padang Lawas Utara agar mengajukan gugatan kepada perusahaan pabrik kelapa sawit PT STAR yang telah menyebabkan pencemaran sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU PPLH;

2. Menuntut pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan segera menetapkan tersangka pencemaran sungai juaja di Kecamatan Portibi

3. Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian kasus pencemaran sungai Juaja beserta dampak kerusakannya;

4. Bersama koalisi aktivis lingkungan Paluta khususnya yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Kecamatan Portibi Peduli sungai Juaja akan mempersiapkan dan melakukan upaya hukum bila Pemerintah Padang Lawas Utara tidak mampu menyelesaikan pencemaran sungai Juaja beserta dampak kerusakannya.
Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later