Beberapa orang mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersatu Kota Binjai, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (15/7) siang, sekira Pukul 11.00 Wib.
Dengan menggunakan alat pengeras suara (Toa) dan karton yang bertuliskan tuntutan mereka, para pengunjukrasa yang dijaga oleh beberapa aparat Kepolisian dari Polres Binjai serta Satpol PP, terus menyuarakan orasinya.
"Kami meminta kepada Kepala Dinas Sosial Kota Binjai, untuk serius menanggapi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum berinisial AP," ungkap orator aksi, Asril Siregar.
Dalam orasinya, mereka juga meminta kepada Walikota Binjai untuk memanggil dan mempertanyakan kinerja Kadis Sosial Kota Binjai.
Tidak hanya itu, para pengunjukrasa juga meminta perwakilan Pemko Binjai, untuk dapat menemui mereka dan menyerahkan pernyataan sikap.
"Kami meminta kepada Perwakilan Pemko Binjai, agar dapat menemui kami guna menerima pernyataan sikap," pinta sang orator aksi.
Permintaan itu disambut baik oleh Pemko Binjai. Terlihat, Kadis Sosial Kota Binjai, Armansyah, tampak menemui para pengunjukrasa.
"Terima kasih kepada adik adik sekalian yang datang kesini dengan tertib. Pernyataan sikap ini saya terima dan untuk selanjutnya akan saya sampaikan kepada atasan saya," ucap Armansyah, seraya menerima isi pernyataan sikap dari para mahasiswa.
Berikut isi pernyataan Sikap dari dari para pengunjukrasa dengan nomor : 02/Istimewa/KEPUTUSAN/VI/2022 :
Salam sejahtera bagi kita semua,
Sebuah negara memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dalengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945. Menyatakan pendapat dimuka umum telah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan ditegaskan juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Terkait aksi Gema Bersatu Kota Binjai pada 24 Juni 2022 didepan Kantor Dinas Sosial Kota Binjai dan belum ada titik terangnya.
Berdasarkan pada kasus tanggal 15 November 2020, diduga seorang oknum yang sebagai pendamping PKH di Dinas Sosial Kota Binjai dengan inisial AP yang diduga terlibat sebagai tim pemenangan dalam Pilkada Kota Binjai pada Periode 2020-2023. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya surat Komunitas Pemuda Jawa (KOPAJA) dengan nomor : Istimewa.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menduga inisial AP terlibat dalam Politik Praktis dan diduga telah melanggar Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nomor 01/LSJ/08/2018 tentang kode etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
1. Meminta kepada Kadis Sosial Binjai untuk serius menanggapi pelanggaran kode etik oknum berinisial AP.
2. Meminta kepada Walikota Binjai untuk memanggil dan mempertanyakan kinerja Kadis Sosial Binjai.