Jumat, 01 Mei 2026

Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya Dukung Penuh Polres LabuhanbatuTindak Tegas Tersangka Melawan Petugas

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Jumat, 21 Jul 2023 22:31
HMI dan Polres Labuhanbatu
 Istimewa

HMI dan Polres Labuhanbatu

Khairil Hanif Nasution Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya mengecam keras tindakan JT dan keluarganya yang melakukan perlawanan kepada personel polres labuhanbatu saat hendak dibawa untuk disidangkan di pengadilan negeri rantauprapat, Jum'at (21/7/2023).

Kejadian tersebut bermula JT tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang hendak membawanya, JT tidak terima dan marah kepada petugas, kejadian tersebut terjadi di dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (08/06/2023).

Saat hendak diamankan dilokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan, JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, anaknya DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.

Seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok.

Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri.

Lima orang petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan Keluarganya karena situasinya tidak kondusif dan petugas kembali ke mapolres membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, ke 5 (lima) petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.

produk kecantikan untuk pria wanita
Maka dari itu Khairil Hanif Nasution Mendukung Penuh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera melakukan tindakan cepat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️