Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyosialisasikan program “Jaksa Jaga Desa” kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sosialisasi program tersebut akan dilakukan di beberapa Kecamatan perwakilan dan telah diawali dengan kegiatan penerangan hukum, di PIA Hotel Pandan, Rabu (7/6/23).
Kepala Seksi Inteligen Kejari Sibolga, Muhammad Junio Ramandre, menjelaskan program Jaksa Jaga Desa bertujuan memberikan pelayanan, penyuluhan bidang hukum tentang pengelolaan keungan desa.
“Program (Jaksa Jaga Desa) ini bersifat preventif (antisipasi atau mencegah). Jadi, kami (Jaksa) mencoba melakukan pendekatan dan memberikan ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa,” terangnya saat menjadi pemateri bersama Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang pada kegiatan di PIA Hotel.
Kejaksaan akan mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Karenanya, Junio mengimbau pemerintahan desa agar transparan dan profesional dalam mengelola keuangan untuk kepentingan memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
“Siapa saja berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Jadi, jangan sampai Kades harus berurusan dengan aparat hukum disebabkan melakukan penyelewengan dana desa,” tegasnya.