Jumat, 22 Mei 2026
Kejari Sibolga Limpahkan Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 05 Okt 2023 20:55
Prosesi pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN
Istimewa

Prosesi pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengonfirmasi melakukan pelimpahan (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di wilayah hukumnya.

Plt Kepala Kejari Sibolga, Mirza Erwinsyah melalui Kepala Seksi Intelijen M Junio Ramandre, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Togap Silalahi mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial HMT dan JFH, serta barang bukti dalam kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Kejaksaan, pada hari Rabu (4/10/2023). 

"Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, kedua tersangka diduga bekerjasama melakukan penyalahgunaan pencairan dana kredit, pada Tahun 2019 hingga 2020," terang Plt Kepala Kejari Sibolga, Mirza Erwinsyah melalui Kepala Seksi Intelijen, M Junio Ramandre, dalam keterangan tertulis.

Dijelaskan, HMT merupakan karyawan pada salah satu Bank BUMN, di Sibolga. HMT Bertugas sebagai Mantri atau tenaga pemasaran produk layanan keuangan kepada nasabah.
Untuk membantu pekerjaannya, HMT meminta bantuan JFH mendapatkan calon debitur atau pengguna layanan kredit perbankan tempatnya bekerja. 

Keduanya belakangan diduga bekerjasama menyalahgunakan pencairan kredit hingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.400.000.000.

Pencairan dana sebanyak itu, diketahui tidak diterima oleh nasabah atau debitur melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HMT dan JFH. 

"Dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku maka sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit, posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, menjadi sebesar dua milyar sembilan ratus depalan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah," jelas Mirza yang disampaikan oleh M Junio Ramandre.
produk kecantikan untuk pria wanita

Disebutkan, perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

"Jika dibutuhkan, Jaksa Penuntut Umum dimungkinkan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," ungkapnya. 
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later