Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pon Jaya, milik Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dilaporkan oleh warga yang tak mau disebutkan namanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait dugaan penggunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Desa PON kepada Bumdes Pon Jaya yang diperkirakan sebesar Rp.464 juta, dengan rincian pada tahun 2017 Pemerintah Desa Pon menyertakan modalnya kurang lebih sebesar Rp346.000.000 pada Bumdes Pon Jaya dan pada tahun 2018 kembali menyertakan modalnya sebesar Rp100.000.000.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan Mark Up tersebut sudah dilaporkan warga ke Kejari, Senin (24/5/2021) dan diterima oleh Junaidi Rangkuti. Dalam laporan tersebut dibeberkan bahwa penyertaan modal awal sebesar Rp.346 juta pada tahun 2017 dipergunakan untuk pembelian satu unit mesin cetak spanduk, baliho, banner dan lainnya.
Dari laporan tersebut diketahui BUMDES PON JAYA membeli satu unit mesin baru senilai Rp. 250 juta, namun kuat dugaan mesin cetak merek Alwi Scaond harga yang baru berkisar Rp.365 juta. Pembelian mesin itu diduga ada penyelewengan dana dan mark-up lebih kurang Rp. 100 juta, sehingga berpotensi dirugikan negara.
Selanjutnya tahun 2018 Pemerintah Desa PON kembali mengucurkan dana sebesar Rp.100 juta untuk penyertaan modal kepada BUMDES PON JAYA.
Masih isi laporan, bahwa hingga sekarang unit usaha percetakan tersebut tidak berjalan lebih kurang satu tahun dan mengalami kerugian besar.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usahs Milik Desa yang isinya menegaskan tujuan dari pendirian BUMDES adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun Bumdes Pon Jaya malah rugi dan dinilai merugikan negara bahkan mubazir.
Sementara penyertaan modal yang kedua hingga kini belum diketahui secara pasti laporan keuangannya dan dipergunakan untuk program apa sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sergai.
Sedangkan saat dikonfirmasi Watawan Kasi Intel Agus Adi Admaja, SH pada Rabu (26/5/2021) membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya betul memang ada laporan terkait dengan dugaan Mark Up yang dilakukan Bumdes Pon Jaya dan kita akan segera melakukan penyelidikan", ungkap Agus.