Jumat, 22 Mei 2026
KPU Sergai Loloskan Warga Luar Jadi Anggota PPK, Kades: Dia Warga Pekan Baru, Riau
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Togatorop Rabu, 04 Mar 2020 19:24
Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selaku pelaksana penjaringan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati Wakil Bupati tahun 2020 yang dilaksakan September 2020 mendatang, sejak bulan Februari 2020 yang lalu, menuai tanda tanya.

Pasalnya, ditemukan salah satu anggota PPK dari kecamatan yang ada di Sergai, merupak warga Pekan Baru Provinsi Riau. Hal ini dibuktikan dengan KTP salah satu anggota PPK yang sudah dilantik pada Sabtu (29/02/2020) yang lalu, yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor.66/PP.06, 4-Kpt/03/KPU/II/2020, yaitu berinisial HRO.

Awak media mencoba konfirmasi pada Kepala Desa yang bersangkutan, berinisial SS, Rabu (04/03) sekitar Pukul 14.00 WIB melalui telepon selulernya. Dia (Kades-red) mengatakan kalau HRO bukan warganya. Bahkan Kades tersebut terkejut kalau HRO bisa lolos menjadi anggota PPK padahal dia bukan warga Sergai.

"Dia warga Pekan Baru Provinsi Riau," jelasnya.
Disinggung soal domisili, Kades mengaku tidak ada dia (HRO-Red) meminta surat domisili ke kantor desa.

Di waktu yang sama awak media mencoba konfirmasi Sekertaris KPU Darma, melalui selulernya mengatakan silahkan datang. "Kami lagi ada kegiatan di SMK Negeri Sei Rampah, Nanti jumpai Ardiansyah," pesannya.

Awak media selanjutnya mendatangi lokasi yang diarahkan oleh Sekertaris KPU, dan bertemu dengan Darma lalu ia mengarahkan menemui Ardiansyah salah satu Komisioner.

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi dan mengenalkan diri serta meminta untuk merekam percakapan. Namun Ardiansyah keberatan untuk direkam percakapan tersebut. Dia mengatakan, "Untuk apa direkam? Keperluannya untuk apa?"
produk kecantikan untuk pria wanita

Lebih lanjut Ardiansyah membeberkan kalau KPU bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang. "Untuk adu data, silahkan datang ke kantor besok. Kita adu data di KPU. Data semua calon lengkap", jelasnya.

Adapun syarat dan ketentuan pada calon pendaftar menjadi anggota PPK Kecamatan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 pada BAB II Pasal 3 huruf f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later