Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Labuhanbatu pasca PSU 24 April 2021 menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 nomor urut 02 (ERA) Erik Atrada Ritonga- Elya Rosa Siregar di Hotel Permata Land Rantauprapat, beberapa waktu lalu tepatnya, Minggu 2 Juni 2021 Sekira Pukul 15:00 Wib.
Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021. Tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021. Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.
Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Permata Land Rantauprapat. KPU Labuhanbatu mengunakan uang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, saat diminta konfirmasi Utamanews.com.
"Anggaran rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah." Ujarnya.
Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu serentak pada 9 Desember 2020, KPU Labuhanbatu menggunakan anggaran sebesar 28 Milyar Rupiah.
Selanjutnya, pada PSU jilid I pada 24 Mei 2021, anggaran yang digunakan sebesar 1,9 Milyar dan PSU jilid II 19 Juni 2021, KPU mengunakan anggaran sebesar 635 Juta Rupiah. Ungkap Wahyudi diruang kerjanya, Jum'at kemarin (11/6/2021) Sekira pukul 15:30 Wib.
Dari anggaran yang disebutkan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, salah satunya meliputi pembayaran biaya penyewaan fasilitas gedung Hall Hotel Permata Land Rantauprapat yang berada di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian berdasarkan anggaran rapat pleno terbuka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar (2/6) lalu, Utamanews.com mengkonfirmasi pihak managemen Hotel Permata Land Rantauprapat.
Menurut keterangan Manager Hotel Permata Land Rantauprapat Ibu Kristin saat diminta konfirmasi Utamanews.com di loby Hotel Permata Land, Jum'at (11/6) sekira pukul 16:06 Wib mengatakan bahwa biaya sewa gedung Hall Permata Land yang dipakai untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
"Hanya ruang saja, cuma empat juta, ngak bohong dek, bener," Ucap Kristin dengan mimik wajah serius.
Sementara itu terpisah, hasil konfirmasi dengan Ibu Leni salah satu staf yang ditunjuk Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi untuk memberikan keterangan biaya penyewaan fasilitas gedung Hall Hotel Permata Land Rantauprapat kepada Utamanews.com melalui selulernya mengatakan bahwa biaya Sewa Gedung Hall Permata Land Rantauprapat tempat dimana dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih nomor urut 02 Erik Atrada Ritonga-Elya Rosa Siregar pada Minggu (2/6/2021) lalu, sebesar Rp. 5.200.000,- (lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
"Untuk sewa hotel lima juta dua ratus, sewa sound system satu juta," Jelas Bu Leni melalui selulernya, Senin (14/6/2021) sekira pukul 15:14 Wib.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Staf KPU Labuhanbatu Ibu Leni dan konfirmasi kepada Manager Hotel Permata Land Ibu Kristin yang dilakukan Tim Investigasi Media Online Utamanews.com dari kedua orang narasumber tersebut ditemukan ada perbedaan keterangan menyangkut klaim pembayaran sewa gedung Hall Permata Land.
Perbedaan keterangan biaya klaim sewa gedung Hall Permata Land tersebut, setelah dibandingkan ada penggelembungan biaya pembayaran dari jumlah yang tetapkan Hotel Permata Land Rantauprapat selisih sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Terkait dengan ditemukan adanya perbedaan selisih biaya klaim sewa gedung hall permata land rantauprapat "KPU Labuhanbatu diduga berbuat nakal dengan melakukan penggelembungan anggaran sewa gedung Hall hotel permata land, mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Untuk mendalami temuan tersebut, utamanews coba menemui Wahyudi di kantor KPU Labuhanbatu, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 15:19 Wib, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat padahal sebelumnya dari keterangan sekjen KPU, Ketua KPU ada di kantor.
Sebelumnya utamanews juga sudah beberapa kali menghubungi seluler Ketua KPU Labuhanbatu untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, walau sudah beberapa kali di hubungi dengan nada masuk namun tidak diangkat. Hingga berita ini diterbitkan redaksi Ketua KPU Labuhanbatu belum dapat dikonfirmasi terkesan menghindar dari wartawan.