Menurutnya, laporan pedagang yang ditandatangani oleh Aiptu J Silaban, diduga belum menemukan titik terang. Sehingga Ketua Home Industri ini mendesak Polresta Sibolga menetapkan tersangka dugaan pembohongan, jika hal itu terbukti.
"Kita mempertanyakan, sudah sampai dimana laporan saudara Damler? Sebab, surat tanda terima laporan Polisi STTLP/172/X/2022/SPKT yang ditandatangani oleh J Silaban, atas dugaan penipuan dilakukan oleh IAS dan kuat melibatkan GAL, telah berjalan selama satu minggu. Dan sampai kini belum ada kabar baik dari pihak Kepolisian," bebernya Rabu (12/10/2022).
"Jika terbukti melakukan tindak pidana, saya minta pihak Polresta Sibolga melakukan penahanan. Dan usut hingga ke akar akarnya, agar memberi efek jera bagi oknum calo yang meresahkan pedagang," sebutnya.
Walau menurutnya terduga kemungkinan ada seribu beking, ia optimis jika Polresta Sibolga dapat menyelesaikan persoalan dugaan penipuan.
"Kami yakin dan berharap besar kepada Bapak Kapolresta Sibolga beserta jajarannya, dapat menangani masalah hukum dugaan penipuan, melibatkan IAS dan GAL. Dan saya percaya, Polresta Sibolga tidak gentar, walau oknum calo memiliki seribu beking. Karena di mata hukum, manusia sama dan tidak ada perbedaan," tandasnya.
Sementara itu, AKP R Sormin, Kaur Humas Polresta Sibolga saat dikonfirmasi Utamanews.com melalui WhatsApp, terkait proses hukum terhadap terduga kasus penipuan yang dilaporkan oleh Damler Brismanto Hutagalung, hanya menyampaikan agar menemuinya di Kantor Polresta Sibolga.
"Kantor saja, kantor saja (Polresta Sibolga). Saya gak kenal (Pelapor)," tandasnya sembari tiba tiba memutuskan telponnya.