Selasa, 28 Apr 2026

Ini himbauan Kabag Hukum Pemkab Labura untuk calon BPD yang mengurus surat keterangan dari Pengadilan

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Jumat, 17 Apr 2020 20:47
 Darwin Marpaung

Seperti yang telah diberitakan media ini  sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Rantau Prapat ramai didatangi oleh ratusan orang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Jum'at (17/4/2020) di Jl. SM. Raja No. 58 Ujung Bandar Rantau Prapat.

Ratusan orang yang memadati Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut adalah para Calon-calon Anggota BPD (Badan  Permusyawaratan Desa), dimana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, pada Pasal 12 huruf F, tentang syarat Calon anggota BPD berbunyi surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Nah, untuk syarat sebagai calon BPD ini lah, makanya warga Labura ramai berbondong-bondong datang ke kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah membuat surat mengenai penundaan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi hukum Pidana sehubungan dengan Covid-19 beberapa hari yang lalu dan pelayanan mengenai surat itu pun sempat di-Off-kan.  Namun pada tanggal 14 kemarin pelayanan mengenai surat tersebut kembali dibuka.
Mempertimbangkan Pandemi Covid-19  dan Kamtibmas, pihak kepolisian Kasat Intel Polres Labuhan batu meminta Zahida Hafani, SH,. Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura agar menghimbau masyarakat yang sedang berada di Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang sudah mendapatkan tanda terima surat dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat supaya membubarkan diri.

Berikut himbauannya :

''Bapak-bapak para calon anggota BPD se-kabupaten Labuhanbatu Utara yang berada di Pengadilan Negeri Rantau Prapat saat ini. Bagi yang sudah dapat surat tanda terima segera dilaporkan ke panitia masing-masing dan segera bapak-bapak beranjak pulang''.
"Yang kedua, bagi bapak-bapak yang hari ini sudah mengurus terimakasih banyak, tetapi belum dapat tanda bukti terimanya di pengadilan atau belum mendapatkan tanda terima sama sekali, kami Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, mencoba mengambil kebijakan dalam hal ini tanpa mengurangi hak-hak bapak sebagai calon anggota BPD. Karena "itikad baik" baik bapak-bapak dalam rangka untuk mengurus akan tetapi surat-suratnya belum bisa.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Jadi kesimpulannya, yang sudah punya tanda terima surat pengadilan baiknya segera pulang, dan yang sudah datang kesana tapi tidak mendapat tanda terima dari pengadilan segera membubarkan diri dengan tertib''.

Hal tersebut diucapkan Zahida melalui HP Kasat Intel Polres Labuhan Batu kepada warga Labura yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota BPD di Labuhanbatu Utara.

Sewaktu ditanya oleh wartawan, "Bagaimana kalau para calon anggota BPD belum mendapatkan surat tanda terima dari Pengadilan?"

iklan peninggi badan
Zahida menjawab, "Para calon tidak digugurkan haknya sebagai calon karena dihargai usahanya untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana terkendala karena sitkon yang belum stabil''.

Zahida juga menginformasikan, bahwa pelaksanaan pemilihan Calon anggota BPD se-Labura dilaksanakan pada hari Sabtu- Minggu 18-19 April 2020. "Pada 19 April bagi yang belum siap," katanya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️