Jumat, 22 Mei 2026
GMKI Siantar-Simalungun Kecam dan Mengutuk Keras Tindakan Represif Personel Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Dian Jumat, 29 Agu 2025 14:59
Pengurus GMKI Pematangsiantar-Simalungun
Istimewa

Pengurus GMKI Pematangsiantar-Simalungun

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun secara tegas mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat kepolisian terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dalam aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).

Insiden tragis tersebut terjadi saat sebuah mobil taktis Barracuda milik Polri diduga menabrak seorang driver ojol hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk GMKI.

Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Purba, menyatakan bahwa tindakan aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi kepolisian, hak asasi manusia, dan hukum negara.

"Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran etika profesi Polri, tetapi juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Yova dalam pernyataan resminya.
Ia juga mengingatkan bahwa polisi seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat yang menyampaikan aspirasi di ruang publik, bukan malah menjadi ancaman yang merenggut nyawa warga sipil.

GMKI menilai tindakan represif ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum.

Selain itu, Yova juga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Perbuatan ini juga berpotensi dijerat secara pidana, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain," tambahnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan represif tersebut. Mereka juga meminta agar Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Depandes Nababan, juga menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat. Ia menyebut insiden ini sebagai bukti matinya rasa kemanusiaan dalam tubuh institusi Polri.

"Tindakan represif oleh oknum Polri hingga menyebabkan tewasnya driver ojol sangat menyayat hati masyarakat. Polisi yang seharusnya mengayomi malah menjadi pembunuh rakyat demi membela para tikus negara," ujar Depandes.

iklan peninggi badan
Depandes menambahkan, kendaraan yang digunakan polisi dibeli dari uang rakyat, gaji aparat juga dibayar oleh rakyat, namun justru rakyat pula yang menjadi korban. Menurutnya, permintaan maaf tidak cukup — harus ada tindakan nyata dan keadilan ditegakkan.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later