Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu untuk Indonesia Raya (GEMMBIRA), mendukung sepenuhnya atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 02 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh pemerintah.
Hal ini dinyatakan oleh Ahmad Kurniawan Harahap, Ketua GEMMBIRA Sumut menyikapi pro dan kontra penerbitan Perppu yang terkesan darurat tersebut.
"Selain mendukung Perppu, GEMMBIRA juga mendesak segenap elemen bangsa, khususnya para politikus untuk bersama sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Ahmad Kurniawan Harahap, di Medan, Minggu (30/7/2017).
Ahmad menjelaskan bahwa Perppu 2/2017 tersebut memberikan legalitas pada pemerintah untuk membubarkan segala bentuk Ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, seperti komunisme, liberalisme, radikalisme, ekstrimisme, dan separatisme.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara dan DPRD seharusnya juga melakukan monitoring penuh terhadap Ormas di wilayah ini, demi tegaknya nilai-nilai Pancasila," tambahnya.
"Kami juga mendesak para pimpinan perguruan tinggi untuk membersihkan kampus dari Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," tukasnya.
Sebelumnya, kata Ahmad, GEMMBIRA telah mengadakan diskusi terbatas membahas dampak dari Perppu tersebut dengan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Zulfikar Lubis dari PW Ikatan Pelajar NU/IPNU Sumut, Bily Halim dari Himpunan Mahasiswa Budha Indonesia/ Hikmah Budhi Kota Medan, Sujarwo dari Senat Fakultas Dakwah UIN Sumut dan Mustafa Habib, Ketua Umum Demisioner HMI Medan, Kamis (27/7).
"Semua narasumber dan tokoh audiens yang hadir sepakat mendukung penerbitan Perppu No.2/2017 tentang Ormas, dan paham bahwa situasi ideologi bangsa saat ini sedang darurat ancaman dari ideologi anti Pancasila," pungkasnya.