PT Anugerah Sibolga Lestari (ASL), Pabrik Pengolahan Karet yang beroperasi di Jalan Padang-Sidempuan KM 4,5 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Demikian disampaikan oleh Enda Caniago, sebagai Ketua dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga - Tapanuli Tengah kepada Utamanews.com
Menurutnya, hal ini terindikasi dari polusi udara berupa bau tidak sedap, yang masih menyebar di ruang udara publik yang menjadi konsumsi masyarakat sekitar Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
"Sebab, apabila PT ASL sudah memiliki Dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, sudah pasti sisa pembuangan operasi pengolahan Karet bisa tertangani dengan baik, tanpa menghasilkan bau yang menyengat dilingkungan sekitar pabrik, yang juga menjadi kawasan padat penduduk di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, PT ASL yang beroperasi dan melakukan kegiatan komersil dengan Kode Baku Lapangan Industri (KBLI) 22123, dengan deskripsi usaha sebagai Industri Karet Remah, sudah masuk kedalam kategori usaha beresiko tinggi.
"Sebab di dalam Pasal 17 Ayat 3 termaktub, dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan setelah Persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Ketua dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah.
Di lain hal, Enda Caniago Ketua dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Manajemen PT ASL, terkait dugaan PT ASL belum memiliki Dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan dalam proses operasional dan komersil perusahaan.
"Pada Kamis 10 November 2022 kemarin. Namun sejak berita ini diturunkan, belum mendapatkan jawaban atas permintaan klarifikasi dari surat yang dilayangkan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT Anugerah Sibolga Lestari (ASL), Pabrik Pengolahan Karet yang beroperasi di Kecamatan Sarudik itu, belum dapat dikonfirmasi.