Seperti empat guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kota Binjai yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Sejak sekitar 3 bulan lalu, para oknum guru tersebut dikabarkan bolos atau tidak masuk mengajar.
Sikap guru yang makan gaji buta ini membuat sejumlah wali murid menjadi kecewa. Pasalnya, anak anak mereka tidak dapat pembelajaran meski pergi ke Sekolah. Bahkan disaat tidak ada guru yang mengajar, para murid pun terlantar dan disebutkan dipulangkan pihak Sekolah.
Kondisi ini tentu tidak sehat dalam proses belajar mengajar. Meski sudah berlangsung cukup lama, tetapi tidak ada tindakan terhadap para oknum guru tersebut dari pihak Sekolah maupun Dinas Pendidikan Binjai.
Informasi yang diperoleh, Selasa (20/9), ke-empat oknum tersebut masing masing berinisial E selaku guru IPS, S guru PPKn, D guru agama, F guru olahraga.
Plt. Kepala SMPN 5, Rahimin, didamping guru PKS, B Simamora, tidak menepis adanya guru mereka yang tidak masuk mengajar. "Ke-empatnya memang tidak masuk, tapi belum sampai tiga bulan," ucap B Simamora.
Dijelaskannya, untuk guru E, saat ini sedang menjalani program hamil di Kota Batam. "Suaminya tinggal di sana. Karena lama tidak punya keturunan, guru E dan keluarganya sepakat untuk program hamil ikut suaminya ke Batam," beber B Simamora.
Agar proses belajar mengajar berjalan, lanjut B Simamora, pihak Sekolah sudah meminta guru E mencari pengganti dan dibayar oleh bersangkutan.
"Guru pengganti sudah masuk. Guru pengganti sebenarnya tidak dibenarkan. Tapi inisiatif kami saja agar tidak terjadi kekosongan," tambah B Simamora dan dibenarkan oleh Plt Kasek.
Dikatakannya, terkait guru S, diakui sedang sakit dan tidak dapat masuk secara rutin. Sedangkan guru D, selalu mengaku sibuk sebagai pengurus pesantren. Sementara guru F, beralasan ada masalah keluarga.
"Kami sebenarnya sudah capek mengingatkan guru guru ini. Apalagi guru D, sudah berulang kali, tapi tidak juga ada tanggapan. Hal ini sudah kami sampaikan ke dinas, tapi masih secara lisan," cetusnya.
Disoal guru pengawas yang jarang monitoring, Plt. Kasek dan B Simamora tidak memberikan jawaban yang jelas. Keduanya hanya mengaku, guru pengawas beberapa kali turun ke Sekolah mereka. "Ada juga turun ke sini," timpal Rahimin.
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Pasal 15 menyatakan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, maka diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Namun, keempat guru ASN dan tiga diantaranya sudah bersertifikasi itu, masih menikmati uang negara meski bolos mengajar yang diyakini lebih dari 10 hari kerja.