Humas Enggan Mengangkat Handponenya
Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Keluarkan SPT Terkait Asap PKS PTP IV Ajamu
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi
Kamis, 30 Agu 2018 11:30
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan, H. Kamal Ilham, SKM. MM, mengeluarkan Surat perintah tugas kepada Kabid dan Kasinya, terkait dengan keluhan warga masyarakat Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, mengenai asap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Unit Kebun Ajamu, Selasa (27/8/18).
Di dalam isi surat perintah tugas yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu nomor: 094/253/DLH/SET/2018 tertanggal, 27/8/18, Dasar : 1, undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 2, Surat lembaga swadaya masyarakat Aliansi strata rakyat nasional ( ASTRAN ) wilayah kabupaten labuhanbatu, nomor :238a/Astr/LB/VIII2018, tanggal 16 Agustus 2018 perihal pencemaran baku mutu udara ambien sekitar PKS Ajamu, diduga merusak kesehatan warga.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu memerintahkan : 1.H. Ismail Ritonga, S.IP, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, 2.Syahbela Rusli Siregar, ST, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, 3.Parlindungan, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, 4.H.Ahmad Munir, BA, Staff dan 5.Amiruddin Rambe, S.pd sebagai tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
"Untuk melakukan verifikasi teknis pengaduan dan pencemaran baku mutu udara ambien, sekitar pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV Unit Kebun Ajamu, dengan membawa bahan-bahan yang diperlukan dan selanjutnya melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Saat awak media mengkomfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup mengenai SPT tersebut, Kadis Lingkungan Hidup, H. Kamal Ilham, tidak berada di tempat, menurut keterangan Kasi sedang ada acara Hut IBI di gedung nasional Rantauprapat, Rabu (29/8/18)
Selanjutnya awak media meminta tanggapan Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Syahbela Rusli Siregar mengenai tindak lanjut laporan dan keluhan warga masyarakat desa Teluk Sentosa, Syahbela ke awak media mengatakan, "Benar bahwa ada surat perintah tugas yang dikeluarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk verifikasi tentang pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat ASTRAN, mengenai mutu baku asap ambien, yang telah dikeluarkan tanggal 27 Agustus kemarin."
"Besok (hari ini-30/8) kami bersama tim yang sudah tertera namanya di SPT akan mengunjungi pabrik kelapa sawit PTPN IV Unit Kebun Ajamu, untuk melakukan verifikasi sesuai dengan yang tertera di surat perintah tugas, dan kami juga sudah melayangkan surat peritah tugas tersebut ke pesan whatsApp humas PTPN IV Kebun Ajamu, Aulia pakpahan, (28/8)" sebutnya.
Disinggung apa saja yang akan dilakukan tim verifikasi DLH atas keluhan masyarakat tentang polusi udara dari produksi kelapa sawit PTPN IV kebun ajamu, Syahbela menyampaikan bahwa mereka hanya sebagai mediator saja untuk mempertemukan pihak pelapor dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat, ASTRAN dengan pihak managemen PTPN 4 atas keluhan masyarakat mengenai polusi udara saja. "Jadi besok kami hanya memverifikasi mengenai polusi udara sesuai keluhan yang disampaikan ke DLH oleh lembaga swadaya masyarakat ASTRAN," sambungnya.
"Sedangkan untuk pengecekan pencemaran baku mutu udara ambien tidak dapat kami lakukan dikarenakan kami tidak memiliki alat untuk memeriksa polusi udara tersebut, alat itu hanya dimiliki balai keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa disingkat K3 yang di Medan," katanya.
Saat awak media menanyakan kembali apa yang akan dilakukan besok oleh tim dari DLH yang turun ke pabrik PTPN IV Ajamu, sedangkan alat untuk mengecek pencemaran baku mutu udara ambien tidak ada, Syahbela menyampaikan, "Kalau untuk udara itu ada kewajiban mereka dalam setahun dua kali untuk mengujikan kwualitas udara yang dari cerobong ataupun udara ambien atau udara bebas. Misal dari cerobong itu akan diambil oleh balai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Medan, terus udara ambien bebas yang misalnya di depan kantor itu diperiksa juga dan itu dibawa ke Medan karena cuma balai K3 yang punya alat untuk mengecek polusi udara itu, dan hasil dari pemeriksaan polusi udara itu dikirim kembali ke perusahaan, itulah yang akan kami cek datanya memang ada atau tidak," tandasnya.
Humas PTPN IV Unit Kebun Ajamu, Aulia Pakpahan, dihubungi oleh awak media melalui handpone selulernya untuk dikonfirmasi mengenai kebenaran Surat perintah tugas dari Dinas Lingkungan Hidup yang dikirim melalui pesan WhatsApp-nya tidak mau mengangkat membalas, hingga berita ini diturunkan tidak belum ada jawaban dari Humas Aulia Pakpahan.