Selasa, 28 Apr 2026

Dialog Interaktif, Polsek Kutalimbaru Lakukan Penerapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Rabu, 05 Jan 2022 20:15
 Istimewa

Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kembali digelar melalui daring telpon di 94,3 FM di Pro 1 RRI Medan, dan dipandu oleh host Imelda Adnin, dengan narasumber Iptu Hotdison Manurung, SH Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dengan topik "Penerapan-penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi'. 

Selaku pendamping dari Humas Polda Sumatera Utara yakni, Penata TK I Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid Penmas dan Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo, Rabu (5/1/22), sekitar pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB. 

Seperti biasa, Dialog Interaktif ini melibatkan banyak pemirsa setia, banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pemirsa maupun dari host Imelda Adnin, beragam pertanyaan mengalir lancar yang ditujukan ke narasumber. Baik itu bentuk pelaporan pengaduan, proses penanganannya, perlukah pelapor didampingi penasehat hukum, apa ada upaya hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan, apa ada kriterianya upaya hukum yang tidak sampai di PN. 

Dengan tenang dan jelas narasumber menjawab semua pertanyaan-pertanyaan, diawali dengan Motto Polri Presisi (Prediktif Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan), dengan salah satunya melayani masyarakat dengan sinergitas dan berbasis teknologi informasi. 
"Mengenai penerimaan pengaduan di Polsek Kutalimbaru, sudah menerapkan aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga secepatnya laporan online dan penanganan diproses di Reskrim," ucap Iptu Hotdison. 

Selanjutnya Hotdison Manurung mengatakan, penanganan perkara sesuai LP yang diterima, maka pengaduan tersebut setelah didisposisi pimpinan, dengan segera Kanit menunjuk penyidik pembantu melengkapi Mindik dan kelanjutannya dilakukan Gelar Perkara dengan penyidik pembantu dan penyelidik, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, agar perkara yang dilaporkan segera terungkap dan mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

Namun setiap tahapan demi tahapan diberitahukan ke pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019. Pelapor dengan sendirinya telah difasilitasi negara pengacaranya, yakni penyidik yang menangani perkara. 

Restoratif Justice sesuai dengan Perpol No. 08 Tahun 2012 merupakan upaya hukum berdasarkan perdamaian antara ke-2 belah pihak. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Adapun perkara yang dapat diselesaikan sesuai dalam Perpol tersebut yakni, tidak adanya keresahan/penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah NKRI, bukan saparatisme dan Radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, bukan terlibat terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara. 

"Kemudian, tidak korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, harus ada perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, harus ada pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, adanya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak", tutup Iptu Hotdison.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️