DPP PERMASI Desak Kajari Asahan Segera Tangkap Komisioner KPU Asahan Atas Dugaan Korupsi
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshal
Senin, 15 Jul 2024 19:15
Istimewa
Aksi massa DPP PERMASI di kantor Kejari Asahan
Kelompok yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) Kabupaten Asahan yang dipimpin koorlap Muhammad Seto Lubis mendatangi kantor Kejari Asahan di Jl. WR. Supratman Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat pada Senin (15/07/2024)
Seto Lubis selaku koorlap menyatakan dukungannya agar Kajari Asahan untuk segera menangkap Ketua KPU Asahan Hidayat, SP dan Komisioner KPU Asahan lainnya.
Seto juga menduga selain itu masih adanya korupsi lainnya yaitu Biaya Perjalanan Dinas di KPU Kabupaten Asahan.
"Kami mendukung agar Kejari Asahan menjalankan amanat Undang-Undang dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Covid 19 yang mana seharusnya diperuntukkan untuk menjaga masyarakat dari penularan Covid 19 sehingga pemerintah menghibahkan dana ke KPUD Asahan untuk dipakai membelanjakan Alkes/APD saat Covid 19 dan Biaya Perjalanan Dinas KPUD Asahan", jelas Seto.
Muhammad Seto Lubis selaku Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) Kabupaten Asahan menilai ada kejanggalan dalam sewa gedung KPU dengan harga Rp 600 juta, dimana sebelumnya pemilik gudang menyewakan Rp 500 juta pertahun serta mark up Dana Alkes/APD saat Covid 19 yang diduga sarat dengan persekongkolan dalam korupsi berjamaah maka pihaknya meminta APH untuk memeriksa anggaran penyewaan gudang tersebut jika tidak melakukan pemeriksan maka akan dibuat laporan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut.
"Diharapkan adanya unsur keterbukaan dalam pengusutan dan penyidikan oleh pihak Kejari Asahan agar dapat dimonitoring terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Asahan," jelas Seto Lubis.
Dalam kesempatan tersebut massa yang dipimpin Seto Lubis diterima Kasubsi Intel Kejari Asahan Raymond Saptahari, SH yang menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berjalan dan sudah ditangani di bidang Pidana Khusus dan prosesnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan.