Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE,. didampingi Kordinator DPN LKLH untuk Wilayah Labuhan Batu Raya sewaktu diwawancarai wartawan Utamanews.com pada hari Jum'at (24/1/2019), saat bersamaan dengan Anggota DPR Sumut dan Dishut Provinsi juga UPT. KPH V Aek Kanopan datang Ke Hatapang, menyatakan bahwa dua izin tumpang tindih di Hatapang.
''Setelah kita chek ke lapangan serta memperhatikan lokasi Izin yang dimiliki oleh PT. Labuhan Batu Indah (LBI) bahwa perusahaan tersebut memiliki IPK sesuai dengan Keputusan Gubernur No.188.44/342/KPTS/2017, tanggal 21 Juli 2017 tentang Persetujuan Pembuatan Koridor Jalan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas menuju lokasi Ijin Pemanfaatan Kayu a/n PT.Labuhan Batu Indah di Kab.Labuhan Batu Utara Prov.Sumatera Utara. Selain itu, PT Labuhan Batu Indah Juga memiliki IPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara No.522.21/0339/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) tahap pertama AN. PT.Labuhan Batu Indah pada Izin Usaha Perkebunan Budi Daya tanaman karet PT.Labuhan Batu Indah di Desa Batu Tunggal dan Desa Hatapang Kec. Na. IX-X Kab. Labuhanbatu Utara", katanya.
"Namun ada yang aneh, dalam izin koridor yang dimiliki oleh PT. LBI. Kenapa dikatakan demikian? Sebab pada titik kordinat "2'9'48.97 99'37'28.72"1. tepatnya plang masuk ke area PT LBI terlihat lokasinya berada dalam Izin HKM sesuai dengan SK MEN LHK Nomor : 3600 Tahun 2018 seluas ± 5500 Ha milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Batu Jonjong Bersinar Kec. NA IX-X", tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT. KPH Wil V Aek Kanopan, berkata bahwa izin koridor PT LBI lebih dahulu terbit darpada izin HKM pada intinya menurutnya siapa yang lebih dahulu memiliki izin maka dialah yang berwenang dalam pemanfaatan izinnya.
Menyahuti hal itu, Irman mengatakan. ''Mustahil Pihak Pemerintah Pusat salah dalam meletakkan izin. Sebab, Pak Jokowi telah membuat kebijakan satu peta tidak mungkin izin koridor berhimpit dengan izin HKM. Diduga kemungkinan, izin koridor, yang diterbitkan oleh Gubernur tidak terdaftar di dalam peta kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan", kata Irman.
Dijawab oleh KPH, "Nanti kita akan pelajari apakah ada yang khilaf dalam hal ini."