Tapteng (Utamanews.com) Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH, MH, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sosial, Wirdan Pasaribu, membuka dengan resmi Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kecamatan di wilayah Barus dan sekitarnya, Tahun 2024.
Pembukaan rapat pembentukan Tim PORA ini, berlangsung di Puskesmas Kedai Tiga, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (29/1/2024).
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr Sugeng Riyanta SH, MH melalui Staf Ahli Bupati, Wirdan menyampaikan titip salam orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bapak Pj Bupati Tapteng tidak dapat hadir pada saat ini bersama-sama dengan kita, berhubung sedang melaksanakan tugas di luar Kota, beliau titip salam kepada kita semua," kata Staf Ahli.
Pembentukan Tim PORA Kecamatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang, sehingga kolaborasi seluruh pihak diharapkan.
"Banyak wisatawan asing yang masuk ke daerah kita tidak memiliki dokumen yang lengkap, terlebih terkait pernikahan campur. Untuk itu dibutuhkan sinergitas dan kolaboratif dari seluruh stakeholder dan masyarakat Tapteng dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah," sebut Wirdan Pasaribu seraya menyebutkan selamat melaksanakan pembentukan Tim PORA tingkat Kecamatan di wilayah Barus dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, diwakili Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Febry Rinaldhi menyampaikan, fungsi dari Tim PORA.
"Kita bersama masyarakat melakukan pengawasan terhadap orang asing, yang mana kita tidak tahu apa saja yang dilakukan oleh mereka, sehingga perlu melaporkan kepada Tim PORA apabila menemukan tindakan yang merugikan dari orang asing tersebut. Untuk itu, kami mengucapkan Selamat bertugas pada Tim PORA tingkat Kecamatan dan sekitarnya," cetusnya.
Andi Febry Rinaldhi menjelaskan, adapun dasar pembentukan Tim PORA sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan, Pengawasan Keimigrasian, Pasal 66 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011.
"Yaitu terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia dan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, CIQ (Custom, Immigration, and Quarantine) merupakan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, dan tanaman/hewan di perlintasan serta Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 Penginapan wajib melaporkan 1x24 jam apabila ada orang asing yang menginap. Ada sanksi apabila tidak dilaporkan di pasal 117," jelasnya.
Masih di tempat serupa, Plt Kasi Intelijen yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Puryaman Harefa memaparkan, Kejaksaan memiliki fungsi penyidikan terhadap tindak pidana khusus, tindak pidana di bidang ekonomi, maupun pelaksanaan fungsi intelijen di bidang penegakan hukum dan fungsi intelijen penegakan hukum sangat Sentral.
"Kami di kejaksaan membantu instansi lain dalam hal pengawasan orang asing di wilayah Barus dan sekitarnya. Kejaksaan sebagai Tim PORA ikut dalam fungsi koordinasi dan pertukaran data/informasi, pengumpulan informasi keberadaan orang asing," katanya.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng, Jones Sunaryo Siburian menyampaikan, peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pengawasan orang asing diatur pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja Asing.
"Ruang Lingkup Pengawasan menurut pasal 49 adalah orang asing, lembaga asing, peneliti asing, sementara ruang lingkup Pengawasan menurut pasal 50 adalah, tenaga kerja asing dan pemberi kerja ke tenaga asing," tuturnya.
Kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Barus, dilakukan di Hotel Metro Coffee House, Hotel Pangeran, dan salah satu rumah warga yang menikah dan punya anak dengan warga Malaysia. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, didampingi oleh Kapolsek Barus, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Camat Barus dan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng.
Operasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban pengelola hotel dalam melaporkan 1x24 jam customer yang merupakan WNA, dan apabila tidak dilaporkan pengelola hotel akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 117.
Kegiatan ini bertujuan agar setiap warga yang menikah dengan WNA wajib melaporkan kepada Camat untuk melengkapi persyaratan keimigrasian. Dan Penyerahan SK Tim PORA Tingkat Kecamatan secara Simbolis oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga.
Turut hadir Babin Potmar Barus, Serda Fran, Komandan Koramil 01/Barus diwakili oleh Serka Edi Herwanto, Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, Kalapas Barus, dan Camat serta Kepala KUA di 10 Kecamatan.