Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengintruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi itu tidak membuat gentar pemilik atau pengusaha properti yang hendak mendirikan bangunan.
Seperti bangunan komersil yang berada di Jalan Madio Santoso tepatnya disimpang Jalan Sidomulyo Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah seorang mandor bangunan bernama Dody ketika dikonfirmasi awak media terkait PBG bangunan tersebut mengatakan, agar menghubungi salah seorang kepercayaan pemilik bangunan bernama Samsuir.
“Hubungi aja Samsuir bang, itu ada nomor Handphone nya,” ujar Dodi.
Kemudian, awak media mengkonfirmasi Samsuir melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 812-6057-4XXX, Minggu (5/5/2024) terkait bangunan tersebut, namun hingga kini tidak menjawab.
Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Pulo Brayan Darat I Lambok Manurung ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, surat KRK untuk bangunan itu dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan sudah keluar dan telah diterima pihak kelurahan.
“Pengurusan PBG di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan sangat sulit dan lama. Kalau KRK sudah ada, walaupun plank PBG belum keluar, sudah bisa dibangun,” ucap Lambok.
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui mengatakan, kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.
Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya.
“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.
Walikota Medan Bobby Nasution harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Afif Nasution juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung.