Jumat, 22 Mei 2026
Terkait Dugaan Biaya Perjalanan Fiktif Kepala Bappeda
"Haram PKI" Kembali Desak Kejari Palas
Palas (utamanews.com)
Oleh: Sofyan Siregar Jumat, 06 Apr 2018 06:16
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan, Agsyana saat memberikan penjelasan kepada massa aksi, di depan kantor Kejari Palas, Rabu (4/4/2018).
Sofyan

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan, Agsyana saat memberikan penjelasan kepada massa aksi, di depan kantor Kejari Palas, Rabu (4/4/2018).


Himpunan Rakyat Mahasiswa Peduli Keadilan Indonesia (Haram-PKI) kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) untuk mengusut dugaan biaya perjalanan dinas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Palas tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, Rabu (4/4/2018).

Koordinator Aksi Ahmad Rizki Hasibuan saat dijumpai di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari, Rabu (4/4/2018)  mengatakan, "Kami akan terus mendesak aparat penegak hukum agar mengusut dugaan biaya perjalanan fiktif dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas yang dicopy Paste dari Provinsi Bali."
Kepala Kajari Palas Ikeu Bahtiar melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan, Agsyana menanggapi aspirasi mahasiswa tentang Bappeda Palas. "Hal ini sedang dalam proses penyelidikan, dan tetap diproses tidak ada intervensi siapapun, Pimpinan pun (Kajari) telah melapor ke pimpinan tertinggi yakni Kajati, Asisten Pidana khusus, Asi Intel," ujarnya.

"Semua pimpinan tertinggi mendukung, jadi hal ini tetap diproses tanpa ada intervesi dari pihak manapun, masih terus kita lakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang punya kepentingan dalam masalah tuntutan teman-teman mahasiswa untuk mengumpulkan informasi," ucapnya

"Terakhir kemarin kita panggil kepala Bappeda, dan sudah tiga kali Kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Palas kita diperiksa, Do'a-kan kami agar masalah ini dapat ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikkan," tukasnya.

Jaksa Fungsional Kejari Palas Angih Ramadhon, menambahkan, secara teknis proses penyelidikan tidak bisa diungkapkan. "Namun secara umum, dapat diberitahukan bahwa proses penyelidikan itu adalah mencari pidananya, kalau penyidikan itu mencari tersangkanya", jelasnya.

Editor: Erickson
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later