Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A menghadiri sekaligus membuka acara penguatan kapasitas masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematang Siantar serta tanggap darurat dan upaya pemulihan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Wilayah Kota Pematang Siantar, Kamis (8/12/2022).
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A dalam amanatnya menyampaikan bahwa ia mengaku bangga dan senang atas penyambutan dengan yel-yel ketika memasuki ruangan.
“Ketika memasuki ruangan ini, saya langsung disambut dengan yel-yel BPBD dengan suasana semangat dan antusias, tentunya akan memberikan energi positif kepada saya dan kita semua, tentunya hal ini yang harus kita selalu lakukan di keseharian kita saat bertugas. Syukur dan bangga atas kehadiran kita semua di ruangan ini, untuk meningkatkan tanggap darurat bencana dengan para narasumber yang memiliki kapasitas dan dapat meningkatkan respon kita dalam upaya penanggulangan bencana,” tukas dr. Susanti Dewayani, Sp.A.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang menekankan bahwa, penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup tahap prabencana (pencegahan dan kesiapsiagaan), saat tanggap darurat, dan tahap pascabencana (pemulihan).
“Paradigma penanggulangan bencana saat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan menekan resiko terjadinya bencana. Hal terpenting dalam paradigma ini adalah memandang masyarakat sebagai subyek dan bukan obyek dari penanggulangan bencana dalam proses pembangunan,” terang Wali Kota dr. Susanti Dewayani, Sp.A.
Lebih lanjut Wali Kota dr. Susanti Dewayani, Sp.A menyampaikan, dalam amanat pasal 27 huruf b undang-undang no 24 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
"Hal ini berarti upaya penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakatc dan dunia usaha serta dukungan penuh unsur akademisi dan media massa (pentahelix). Dukungan dan kesiapan unsur pentahelix tersebut merupakan implementasi terhadap prinsip-prinsip penanggulangan bencana yang : cepat dan tepat, kemitraan, koordinasi, keterpaduan, dan pemberdayaan,” terang dr. Susanti Dewayani, Sp.A.
Sebelumnya, Robert Samosir Plt. BPBD Kota Pematang Siantar dalam laporannya menyampaikan, secara umum sosialisasi komunikasi, informasi, dan edukasi rawan bencana ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama, membangun dialog, dan mengembangkan jejaring antar pelaku penanggulangan bencana dan dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran bersama.
"Tujuan khusus dan harapan sosialisasi ini adalah, untuk mengembangkan kemitraan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencara serta meningkatkan koordinasi kemitraan antar pemerintah daerah, lembaga usaha, dan masyarakat, serta terciptanya komitmen bersama,” tutupnya.
Turut hadir, Dandim 0207/SML Letkol Inf.Hadrianus Yossy S.B SIPem MHan, Kabag Ops Polres Pematang Siantar Kompol Muri Yasnal SH, Perwakilan DPRD Baren Alijoyo, Para Narasumber Dr Priska Saragih, Dr Naslindo Sirait, Dr Marto Silalahi, Para Pimpinan OPD, Organisasi Masyarakat, Para Pelaku Usaha, Pihak Perbankan, Akademisi, Insan Pers, serta Para Tamu Undangan lainnya.