Tertib acara forum komunikasi publik tersebut dibawakan langsung oleh OK. Sahril di ruang rapat RSUD Batu Bara yang dilaksanakan, pada Senin (28/11/2022) semalam, Jl. Kubah Keramat, Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Peserta undangan dalam FKP ini turut melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, LSM, Wartawan, dan pihak dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Batu Bara.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di RSUD, dr. Yuply yang juga sebagai pemateri mengatakan, kegiatan ini merupakan permintaan hasil forum konsultasi publik (FKP) Perangkat Daerah atau Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2022.
Selain itu juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2022 Tanggal 28 September 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara No. 061/7011 Tanggal 28 Oktober 2022 perihal Undangan Rapat Pelaksanaan Pelaporan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2022, ujarnya.
Melalui forum ini, Yuply menuturkan, betapa pentingnya kita untuk menyerap keluhan masyarakat terkait tentang pelayanan kesehatan.
Maka oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu LSM, Wartawan maupun dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) dapat hadir bersama untuk mengedukasi masyarakat.
Alasan ini adalah, untuk mengantisipasi dari stigma negatif seolah-olah RSUD menutup diri dalam segala hal pelayanan kesehatan. Jawabannya pastinya tidak! Tentunya pihak manajemen RSUD senantiasa membuka kesempatan untuk melayani kesehatan kepada masyarakat Batu Bara, katanya.
Selanjutnya Yuply mengemukakan, untuk mempermudah pelayanan kesehatan, baik pengurusan kartu BPJS, DTKS, progam JKN non register, hingga SKTM. Hal ini tentunya melibatkan beberapa instansi, yaitu mulai dari Desa, Camat, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan P2KB.
Intinya untuk pengurusan surat-surat tersebut, harus melengkapi indentitas diri, yakni KTP, KKK dan rekomendasi dari pihak instansi terkait, dan diberikan waktu selama tiga hari (3X24 Jam).
Setelah melengkapi semua persyaratan, dipersilahkan datang ke RSUD Batu Bara, dan bila perlu hubungi nomor kontak bagian sentra pelayanan kesehatan di RSUD tersebut, jelas Yuply sembari menutup pertemuan forum konsultasi publik yang digelar di RSUD itu, tutupnya.