Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin berharap melalui Kongres VIII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dapat menjadi bagian dari solusi permasalahan pertanahan, dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. Serta memberikan kekuatan hukum, sehingga permasalahan pertanahan di Indonesia, segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin, saat menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Kongres VIII IPPAT di Hotel Adimulia, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 8 Medan, Kamis (16/5). "Dalam momentum Kongres VIII IPPAT, saya mengimbau kepedulian komunitas profesi terhadap permasalahan pertanahan yang belum tertata dengan baik hingga saat ini," ujar Hassanudin.
Pemerintah, katanya, telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, yang berupaya melakukan penyederhanaan dan percepatan pelayanan pertanahan untuk mendukung kegiatan perekonomian dan penanaman modal. Tujuan dari kebijakan ini adalah terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hassanudin menyampaikan, kegiatan hari ini adalah sebagai motivasi bahwa organisasi profesi seperti halnya pejabat pembuat akta tanah bersama Pemerintah Provinsi, serta kabupaten/kota akan mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, maka masyarakat diharapkan akan lebih produktif, karena mempunyai akses modal bank guna memulai usaha produktif. Ke depannya, pemerintah pusat dan daerah juga siap menurunkan kesenjangan, dengan kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah yang dilakukan lebih masif.
"Kita ingin seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap tanah, terkait dengan administrasi pertanahan yang memiliki kekuatan hukum," ucapnya.
Pada tahun ini, realisasi pendapatan daerah Sumut mencapai Rp12,7 triliun. Salah satu komponen penting dalam meningkatkan PAD adalah NJOP, yang berperan penting menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan.
"Meningkatnya PAD pemerintah daerah, maka dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tabah untuk melakukan terobosan kebijakan strategis yang diperlukan," ujarnya.
Sementara Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi menyampaikan sejumlah poin arahan Presiden RI kepada Menteri ATR/BPN. Salah satunya adalah sertifikat elektronik yang sudah diluncurkan, agar segera direalisasikan secara masif. Kementerian ATR/BPN saat ini sudah melakukan transformasi digital, seperti layanan PPAT terpusat, pembuatan surat keputusan elektronik, dan lainnya.
"Saat ini tercatat 22.876 akun PPAT yang tervalidasi dan 21.759 akun yang terverifikasi. Saya berharap PPAT dapat melayani masyarakat dengan baik dan profesional. Jadilah PPAT yang solid, profesional, dan bekerja sesuai kode etik. Sinergi dan kolaborasi terus ditingkatkan," pungkasnya.
Hadir pada pembukaan Kongres tersebut Forkopimda Sumut, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Ketum Pengurus Pusat IPPAT Hapendi Harahap, Plh Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumut Yulhamdi, dan para peserta kongres yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.