Dilepasliarkan satwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah II BBKSDA Sumut, Herbert Aritonang, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/12).
"Sudah dilepasliarkan, tanggal 24 November 2022 kemarin di zona inti TNGL Kabupaten Gayo Lues," ujar Herbert.
Herbert juga memberikan alasan mengapa Harimau Sumatera yang diberi nama Besti ini dilepaskan di Provinsi Aceh tersebut.
"Hasil survei, habitat potensial di Kabupaten Gayo Lues ada ketersediaan pakan. Bahkan pemerintah kabupaten juga mendukung. Habitat di Kabupaten Gayo Lues juga sangat mendukung untuk perkembangan Harimau Sumatera itu," ujar Herbert.
Diketahui, Besti merupakan Harimau Sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (31/8) lalu.
Perangkap kandang itu dibuat karena sebelumnya Harimau Sumatera ini sudah memangsa hewan ternak milik warga yang tak jauh dari lokasi kandang jebak.
Setelah berhasil masuk perangkap, kemudian dilakukan observasi di lembaga konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilepas liarkan kembali.
Usai dilakukan pengecekan kesehatan di lembaga konservasi Medan Zoo, petugas selanjutnya melakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tiga bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, akhirnya Besti siap dilepasliarkan.
Sedangkan hasil pemeriksaan terakhir, berat badan Harimau Sumatera bernama Besti seberat 80 Kg. Artinya secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak dilepasliarkan.
Harimau Sumatera ini dilepasliarkan dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.