Dalam sebuah pernyataan yang bermuatan politis, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, telah menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya mengenai Anies Baswedan yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi ini kemudian dikritik secara keras oleh Partai Garuda, yang menuntut agar penegak hukum tidak terpengaruh oleh tindakan tersebut.
"Saat Denny Indrayana menyampaikan kabar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Garuda telah menduga akan terjadi penyebaran kabar yang tidak benar selanjutnya, yaitu upaya mempengaruhi hukum, di mana tersangka korupsi kemudian dianggap tidak bersalah dan aparat hukum yang memiliki bukti dianggap sebagai pelaku kejahatan," ujar Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, pada Sabtu (24/6).
Teddy Gusnaidi yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Denny merupakan pola baru dengan tujuan yang tidak baik. Ia mendorong agar penegak hukum tetap berfokus pada bukti-bukti yang ada.
"Pola ini merupakan cara baru untuk melindungi pelaku korupsi. Jika sebelumnya ada isu bahwa pelaku korupsi dilindungi melalui tekanan oleh penguasa, maka saat ini hal itu dilakukan melalui suara masyarakat. Aparat hukum yang bekerja dengan menggunakan data dan bukti dianggap sebagai penjahat, sedangkan pelaku kejahatan dianggap sebagai orang baik," ungkap Teddy.
Menurut Teddy, pola baru ini dapat menciptakan kebiasaan yang tidak sehat. Permainan persepsi mengenai penegakan hukum dapat digunakan untuk mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.
"Hal ini tidak sehat, karena di masa depan pelaku korupsi dapat membayar pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi media sosial agar menjadi viral, sehingga pelaku kejahatan terlihat sebagai korban. Tujuannya adalah untuk menekan aparat hukum agar tidak melanjutkan proses penanganan kasus korupsi," tegas Teddy.
Teddy menekankan pentingnya sikap tenang dari aparat hukum dalam menanggapi kabar-kabar yang tidak jelas yang disampaikan oleh Denny. Ia menekankan bahwa yang diuji dalam persidangan adalah bukti-bukti yang ada, bukan persepsi semata.
"Oleh karena itu, aparat hukum tidak boleh terpengaruh oleh suara yang menjadi viral, dan harus tetap berpegang pada bukti-bukti yang ada. Dalam proses persidangan nanti, fitnah dan kabar yang viral tidak akan menjadi alat bukti di pengadilan untuk melindungi para pelaku korupsi," pungkas Teddy.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, telah menyebarkan rumor bahwa KPK akan segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian memberikan tanggapan terkait rumor yang disebar oleh Denny tersebut.
Denny menyatakan bahwa informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Anies telah tersebar luas di berbagai kalangan. Ia menyebut status hukum tersebut sebagai upaya untuk menghalangi Anies dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Informasi ini telah tersebar di berbagai kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang telah mengatakannya. Misalnya, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar dalam beberapa podcast juga telah menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan skenario terakhir Istana untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pemilihan Presiden 2024," ungkap Denny dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (21/6).
Denny menyebut bahwa KPK telah mengungkap kasus Formula E sebanyak 19 kali, yang merupakan rekor. Ia juga menyebut adanya anggota DPR yang menyampaikan bahwa Anies akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah KPK melakukan ekspose sebanyak 19 kali, seorang anggota DPR menyampaikan bahwa Anies akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Semua komisioner sudah setuju. Terlihat jelas mengapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang oleh Mahkamah Konstitusi selama satu tahun. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan tugas mereka dalam mempengaruhi opini publik dan merangkul koalisi, sesuai pesanan penguasa saat ini," jelas Denny.