Jumat, 22 Mei 2026
DPRD Palas Minta PT. VAL Selesaikan Konflik Tanah Masyarakat
TABAGSEL (utamanews.com)
Oleh: Utama News Rabu, 03 Agu 2016 06:59
DPRD Palas Minta PT. VAL Selesaikan Konflik Tanah MasyarakatPimpinan DPRD Kabupaten Palas meminta kepada manajemen PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL), yang berlokasi di Kecamatan Sosa dan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Palas, agar segera menyelesaikan persoalan konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan agribisnis, yang sudah menahun dan belum terselesaikan juga hingga.

Pernyataan keras ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Palas, HM. Dayan Hasibuan, SH Senin, (1/8). Katanya, "Kami, atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Palas meminta kepada pihak PT. VAL agar segera menyelesaikan konflik tanah seluas sekitar 2.100 hektare dengan masyarakat 6 desa, yang sampai kini belum ada penyelesaiannya," ungkapnya.

"Keenam desa tersebut, yakni, Desa Lubuk Bunut, Sibodak Sosa, Parmainan, Pagaran Dolok dan Desa Aliaga, Kecamatan Huragi, serta Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa. Selain masih bersengketa tanah dengan keenam desa ini, areal perkebunan sawit PT. VAL juga masih bersengketa dengan tanah sertifikat masyarakat Desa Ujung Batu 5 atau Aliaga 5," terangnya.

Diungkapkan HM. Dayan Hasibuan, konflik tanah masyarakat transmigrasi Aliaga 5 itu, merupakan lokasi transmigrasi lokal dari Desa Lubuk Bunut yang sudah disertifikatkan seluas sekitar 500 hektare dengan jumlah peserta sebanyak 250 KK, alokasi lahannya seluas 2 hektare/KK.
"Sampai kini, keberadaan lahan tidak ada, sementara lahan pertanian dan pertapakan rumah yang telah didelegasikan ke Desa Lubuk Bunut pada tahun 1992, bersamaan dengan program IPT Menteri Transmigrasi juga belum jelas keberadaannya. Agar hal ini segera diselesaikan oleh PT. VAL," jelasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini juga mendesak Pemkab Palas, agar serius menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan ini, yang dirasa sangat meresahkan dan meninggalkan penderitaan kepada masyarakat sekitar perusahaan agrobisnis itu.

"Historis tanah yang kini jadi objek konflik tanah itu, dulunya merupakan tanah adat Desa Lubuk Bunut, yang diminta oleh pemerintah untuk program transmigrasi lokal, yang lokasinya bersebelahan dengan tanah ada masyarakat 6 desa," ungkap mantan Kepala Desa Lubuk Bunut itu.

"Sebelum konflik tanah masyarakat adat 6 desa dan sengketa tanah masyarakat transmigrasi lokal Aliaga 5 dengan PT. VAL Aliaga ini diselesaikan, kami meminta agar BPN dan Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan ijin HGU atau perpanjangan ijin operasional PT. VAL," desaknya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ujungbatu 5/Aliaga 5, Suhardi, saat berbincang dengan Media, Minggu (31/7) membenarkan, pada tahun 1991 ada program transmigrasi lokal swakarsa dari Kementerian Transmigrasi sebanyak 200 KK masyarakat swakarsa dan 50 KK masyarakat lokal dengan luas lahan 500 Ha, yang kini sebagian arealnya berada di tengah-tengah perkebunan PT. VAL.

"Saat ini warga hanya memiliki sertifikat perkarangan rumah seluas 975 meter persegi. Sedangkan lokasi kebun lahan 1 dan lahan 2 sesuai program transmigrasi tahun 1991 itu, belum diberikan hak normatifnya. Padahal pada tahun 1994 saat PT. VAL masuk ke lokasi trans tersebut, lahan telah diredisign ulang oleh Kementerian Transmigrasi," ujarnya.

"Setelah itu, sampai sekarang ini belum ada lagi lanjutan dan sertifikat transmigrasi diberikan kepada kami. Kami bermohon agar Pemkab Palas membantu penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi swakarsa dengan PT. VAL," tuturnya.

iklan peninggi badan
Sementara itu, Humasy PT. VAL/PHS Mananti, Syariful Nasution saat dihubungi, Selasa (2/8) mengaku, terkait persoalan ini dirinya tidak berkompeten memberikan keterangan. "Saya tidak berkompeten memberikan keterangan soal itu, bang. Coba abang telpon Pak Sutris, yang mungkin lebih tahu soal itu," ucapnya. (MS)
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later