Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.
Ditegaskannya, aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, tetap mengacu pada dua putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan putusan MA.
Dua Putusan MK tersebut mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuit Dasco via platform media sosial X, Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada telah melalui mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi. Karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total anggota DPR yang berjumlah 575 anggota.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan sebelumnya, menghitung usia saat pelantikan.