Jumat, 22 Mei 2026
Sekolah di Kota Sibolga Kembali Digelar Secara Daring
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Selasa, 07 Sep 2021 17:27
Istimewa

Kegiatan belajar bagi siswa sekolah harus kembali digelar secara daring. Sesuai dengan surat Kemendagri nomor 40 tahun 2021, Kota Sibolga memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan mengatakan, telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan segera konfirmasi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan terkait Inmendagri No. 40 Tahun 2021.

Ia juga menugaskan Kepala Dinas Sosial segera merancang pemberian bantuan sosial, kepada masyarakat Kota Sibolga yang terdampak penerapan PPKM level 4.

"Agar kedepan dalam pengiriman data, memberikan laporan yang valid dan 1 pintu. Juga memerintahkan kepada dinas terkait lainnya, meninjaklanjuti dan melakukan aksi atas Inmendagri No. 40 Tahun 2021. Serta Kepada Kepala Dinas Pendidikan segera membuat instruksi penerapan Pembelajaran secara daring ke sekolah-sekolah," sebut Jamal, dalam rapat Tindak Lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bersama jajaran Satgas Covid-19 Sibolga, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (7/9/2021) siang.
Selain itu, Jamal juga menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan Surat bantahan kepada Pemerintah pusat, yang menyatakan Kota Sibolga tidak sesuai dengan ketetapan Level 4.

"Bukan persoalan kenaikan dari Level 3 ke level 4, kita dianggap tidak serius dan tidak bekerja, padahal kita telah berupaya semaksimal mungkin tetapi kenyataan kita masih ditetapkan. Informasi yang kita dengar dari Kemenkes sebanyak 9 orang warga Kota Sibolga yang meninggal ternyata hanya 3 orang. Bantahan ini harus berlanjut," ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K yang turut berhadir, menyampaikan untuk meningkatkan pos penyekatan, penutupan beberapa ruas jalan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Di atas jam 9 malam dipasang water barier. Juga meminta warga Sibolga tidak diperkenankan keluar Kota Sibolga, dan warga luar kota Sibolga tidak diperbolehkan masuk ke Kota Sibolga tanpa menunjukkan surat vaksin, surat tugas, atau pun surat keterangan," jelasnya.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later