Suatu kebanggaan Universitas Batutta yang beralamat di jalan Sekip, Sei Kambing-Medan Sumatera Utara mendapatkan Akreditasi 'Baik Sekali'. Pemberian ini diserahkan oleh BAN-PT, kepada Rektor Universitas Batutta Evri Ekadiansyah S.Kom M.Kom Selasa 09/07/2024 Kampus Universitas Batuta.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang di singkat BAN-PT merupakan badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) Republik Indonesia. Dimana suatu penilaian dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dimana dalam pelayanan, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi, dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Secara singkat penjelasan kronologi Universitas Batuta mendapatkan sertifikat pengakuan, yakni pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2024 dilakukan audit oleh pihak BAN-PT. Dengan para ahlinya masing-masing sebagai tim audit didapatkan suatu penilaian. Dari hasil asesor inilah keluar penilaian akreditasi 'Baik Sekali'. Para aksesor tersebut Prof.Dr.Herri.SE.MBA dari Universitas Andalas, Prof.Dr.rer.nat.Achmad Benny Mutiara,S.Si.S.kom dari Universitas Gunadarma dan Prof.Dr.Mella Ismelina,F.R,SH,M.Hum dari Universitas Tarumanegara.
Dikutip dari Bab Pendahuluan Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
Sekilas dari Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi ini, untuk memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi ini telah terakreditasi dan memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT. Sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Arti Nilai Akreditasi Kampus
Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:
Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Predikat Baik Sekali didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.
Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.