Kejaksaan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 kepada siswa/i SMA Negeri 1 Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Febri Adiyaksa SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memberikan edukasi hukum dan bahayanya Narkoba.
"Program ini, bertujuan memperkenalkan hukum dan tugas Jaksa di bidang penuntutan hukum serta membangun komunikasi, harmonisasi, dan mengenalkan Undang-undang tentang narkoba kepada pelajar," terangnya saat memberikan materi kegiatan JMS di Sekolah SMA Negeri 1 Tukka, Rabu (24/5/23).
Dalam kegiatan JMS, Febri Adiyaksa SH didampingi Melisa Lanniari Lubis SH sebagai pemateri, juga menyampaikan imbauan kepada siswa agar menghindari nakoba dan perilaku lain, yang dapat melanggar hukum dan menyakiti orang ter-cinta.
"Hukuman bagi pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis, sosial dan pidana mati. Kasihanilah orang tua kita yang telah menyekolahkan kita sampai saat ini, sekolah lah yang rajin serta hormati guru kita. Kalau tidak ada guru mau jadi apa kita generasi bangsa ini," himbunya.
"Jika dapat niatkan cita-cita adik-adik ke depan. Mau jadi Jaksa, Polisi dan TNI itu semua baik, tapi niatkan mulai sejak dini jauhi Narkotika dan kenakalan remaja," ungkapnya.
Sebelumnya, Melisa Lanniari Lubis, SH selaku Jaksa menerangkan, bahwa banyak jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia juga mengatakan, pengertian dari Napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Lanjutnya, Napza tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya.
Sedangkan untuk Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
"Jadi Narkotika atau obat terlarang itu jangan pernah digunakan apalagi menyimpan dan mengedarkan, hukuman paling singkat 4 tahun, 12 tahun hingga seumur hidup bahkan hukuman mati. Jadilah anak generasi bangsa yang jauh akan Narkoba, kalau bisa tingkatkan lagi prestasinya," harap Melisa.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, turut dihadiri Kasi SMA-Sibolga-Tapteng, Hotma Tarihoran, Kepala SMAN 1 Tukka, Faisal Tanjung serta para guru lainnya.