Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memanggil 5 Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, Senin (9/9/2024).
Pemanggilan ini terkait laporan dari Tim pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis, ke Bawaslu yang menolak pendaftaran mereka.
"Ya benar, mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud," kata Rommi Preno Pasaribu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng kepada Wartawan di kantor Bawaslu Tapanuli Tengah.
Dari lima orang Komisioner KPU Tapteng, tiga diantaranya tidak hadir, yakni Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Putra W Hutagalung dan Fahmi Z Rambe.
"Saat ini yang sedang diklarifikasi Iiseria Lubis, Kasubbag Tehnis, Kasek Juliani, Divisi Hukum Abdul Haris, Divisi Tehnis Helman," ujar Rommi.
Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam. KPU beralasan Silon di KPU tidak bisa dibuka.