Bupati Incumbent H Ngogesa Sitepu SH sampaikan dirinya tak akan gunakan fasilitas negara saat proses kampanye pemilukada Bupati Langkat.Hal itu ditegaskan Ngogesa Sabtu (5/10) saat pulangkan sejumlah fasilitas negara tersebut kepada Plt. Sekda dr. Indra Salahuddin terkait masuki proses pelaksanaan kampanye yang berlangsung 6 s/d 19 Oktober dan peroleh surat izin cuti dari Gubernur Sumatera Utara tertanggal 4 Oktober 2013 tentang Perubahan Keputusan Gubsu No 188.44/753/KPTS 2013 prihal pemberian cuti kampanye.
Ngogesa yang didukung banyak element masyarakat dan sejumlah partai politik peroleh ijin cuti kurun waktu masa kampanye hanya 5 hari dan tidak berurutan, yakni 6, 8, 11, 14 dan 19 Oktober, diluar tanggal tersebut Ngogesa masih berstatus sebagai Bupati.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Langkat Rizal Gultom katakan selama Bupati cuti Plt. Sekda dr. Indra sebagai pelaksana tugas harian.
Terkait ijin cuti itu, beberapa fasilitas dinas telah dikembalikan Ngogesa seperti mobil dinas kesehariannya BK 1 P, BK 999 P dan BK 287 P ditandai dengan penyerahan kunci mobil kepada Plt. Sekda dr. Indra Salahuddin. (hl)