Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Tengah, Abdul Rahman Sibuea daftarkan bacalegnya ke KPU setempat, Sabtu (13/05/2023) siang.
Sebanyak 35 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berangkat menggunakan puluhan abang-abang becak.
Sebelum diberangkatkan, para kader PKB melakukan doa bersama di sekretariat PKB Tapteng.
"Sudah kita daftarkan, dan sudah kita penuhi persyaratannya," kata Rahman usai menyerahkan berkas bacaleg PKB ke KPU Tapanuli Tengah.

Dijelaskannya, DPC PKB Tapteng telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD secara lengkap dan berharap partainya mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Tapteng agar memenangi Pemilu 2024.
"Pendaftaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU yaitu sampai dengan akhir 14 Mei sampai dengan jam 23.59 pada format. Karena kita tidak bisa menentukan Keinginan kita, karena format itu sudah diisikan dan sudah dibuat," kata Rahman Sibuea.
Ia menjelaskan, berkas yang diserahkan bila nantinya dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan PKB untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada hari Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
"Untuk jumlah bacaleg kita memenuhi semua Dapil yaitu 35 orang. Dalam pemenangan kita punya strategi masing-masing mencari dan menggarap masa yang ada di bawah. Semua partai pasti menghadapi banyaknya rintangan dan resiko, apa lagi para bacaleg, mengingat belum adanya keputusan MK terkait sistem terbuka atau tertutup, yang kedua PKB pada hari kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa saja, untuk target kursi kita tidak banyak-banyak, kita targetkan 4 kursi saja," katanya.
Abdul Rahman Sibuea juga menyatakan, sampai hari ini kita tahu bahwa memang seleksi dan kompetisi ini sangat keras tapi Alhamdulillah sampai hari ini PKB sudah mendaftar ke KPU.
"Artinya DPC PKB Tapteng sudah memenuhi persyaratan dan saat ini kita konsentrasi pendaftaran dulu. Saya juga berharap kepada KPU memberikan kenyamanan kepada Partai Partai ini, PKB meminta jangan terulang kembali kejadian-kejadian yang sebelumnya, KPU harus tegas dan netral mengedepankan nilai-nilai demokrasi sebagaimana tertuang dalam undang-undang," ungkapnya.