Jumat, 22 Mei 2026
Masa Pendaftaran Pasbalon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Diperpanjang
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Yasir Harahap Sabtu, 13 Jan 2018 18:03
Kantor KPU Padang Lawas Utara di Jalan Naga Sati, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Dok

Kantor KPU Padang Lawas Utara di Jalan Naga Sati, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan secara resmi perpanjangan masa pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018. 

Pengumuman itu sesuai dengan SK KPU Padang Lawas Utara Nomor: 25/PL.03.2-Kpt/1220/KPU-Kab/I/2018 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018.
Masa perpanjangan dilakukan, mengingat hingga ditutupnya masa pendaftaran pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu Pasbalon yang mendaftar ke KPU Padang Lawas Utara dari jalur Partai Politik.

Hal tersebut, kata Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Paluta, Herisal Lubis SH berdasarkan Putusan MK Nomor  100/PUU-XII/2015 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk satu Pasangan Calon serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan sebagai mana diubah dgn PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan.
Keputusan perpanjangan ini juga berdasarkan SE KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 dan SE KPU RI Nomor: 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 serta Rapat Konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, 12 Januari 2018 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

"Maka KPU Padang Lawas Utara melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara dengan penjelasan bahwa tanggal 12-14 Januari 2018 adalah masa pengumuman dan sosialisasi kemudian tanggal 14-16 Januari 2018, masa Perpanjangan Pendaftaran," ujar Herisal Lubis, kepada UTAMANEWS.COM melalui pesan elektronik, Sabtu (13/1/2018).

Untuk diketahui, dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten ada sebanyak 13  daerah yang saat masa pendaftaran hanya menerima 1 Pasangan Bakal Calon, termasuk di dalamnya Kabupaten Padang Lawas Utara.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Seluruhnya, (13 Kabupaten/Kota) diperpanjang masa pendaftarannya, termasuk KPU Padang Lawas Utara," jelas Herisal. 

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later