Desa Gunung Tua Baru Kecamatan Padang Bolak melaksanakan Musyawarah Desa Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) di kantor desa, Rabu (25/01).
Dalam pelaksanaan musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu desa Gunung Tua Baru yang menjadi peserta pemilih yang mempunyai hak suara sebanyak 23 orang yang terdiri dari unsur BPD dan perangkat desa yang ada di desa ini.
Diketahui terdapat 2 calon kepala desa pada musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu desa Gunung Tua Baru KecamatanPadang Bolak, calon nomor urut 1, Adi Putra Harahap (Kudel) dan calon nomor urut 2 Ernida Siregar.
Kadis PMD Paluta Yusuf MD Hasibuan menyampaikan pelaksanaan musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu desa Gunung Tua Baru kecamatan Padang Bolak ini dilaksanakan sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2018.
"Terhadap kepada panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu desa Gunung Tua Baru agar pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan transparan." tegasnya.
Ditambahkannya setelah terlaksananya musyawarah desa pemilihan antar waktu ini diharapkan kepada kepala desa Gunung Tua Baru terpilih periode 2023 sampai 2025 agar mampu bekerja sama dengan BPD dan perangkat desa serta lembaga - lembaga desa gunung tua baru.
"Agar tercapainya desa Gunung Tua Baru yang maju , makmur dan sejahtera," ucapnya.
Selain itu Camat Padang Bolak yang diwakili oleh Sekretaris Camat kecamatan Padang Bolak berpesan juga dalam pelaksanaan musyawarah desa pemilihan antar waktu kepala desa Gunung Tua Baru Kecamatan Padang Bolak diharapkan berjalan dengan tertib dan sukses.
Adi Putra Harahap alias Kudel terpilih menjadi Kepala Desa Gunung Tua Baru Kecamatan Padang Bolak periode 2023 sampai 2025 setelah memperoleh suara sebanyak 22 suara, dan pasanga calon urut 2 Ernida Siregar memperoleh suara sebanyak 1 suara.