Jumat, 06 Mar 2026

Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Binjai datangi Bawaslu

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 21 Mar 2024 12:31
Lailatus Sururiyah SH. MA, CPM
 Istimewa

Lailatus Sururiyah SH. MA, CPM

Guna menindaklanjuti laporan Taufik Hidayah dan Fahri Manera yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Binjai terkait banyaknya kejanggalan akibat ketidakprofesionalan PPK dan Panwascam Binjai Kota pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024 lalu, kuasa hukum DPD Partai Golkar Binjai, Lailatus Sururiyah SH. MA, CPM, mendatangi Kantor Lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (20/3) sore. 

Kedatangan wanita berhijab ini diterima langsung oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Binjai, Julkifli. 

"Kedatangan saya kesini terkait laporan Kami pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekira pukul 16.09 Wib yang ditujukan ke Bawaslu Kota Binjai," ungkap Lailatus Sururiyah, seraya menegaskan bahwa kedatangannya sebagai proses tindaklanjut dari laporan tersebut. 

Diakui Lailatus, para Pelapor (Taufik Hidayah dan Fahri Manera) melalui dirinya selaku Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Binjai, telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Binjai Kota, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota kepada Bawaslu Kota Binjai, yang diterima oleh Petugas Penerima Laporan, dalam hal ini adalah Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Binjai atasnama Hawani Lubis SH. 
"Adapun tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan Nomor : 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024," urainya. 

Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah disampaikan oleh para pelapor melalui dirinya, sebut Lailatus, maka sejak laporan disampaikan dan hingga saat ini para pelapor belum menerima informasi secara resmi melalui surat dari Bawaslu Kota Binjai sehubungan dengan tindaklanjut ataupun perkembangan dari proses penanganan pelanggaran atas laporan yang telah disampaikan terkait dengan status Laporan.

"Sehingga sampai saat ini tidak diketahui secara jelas dan pasti apakah status laporan yang telah disampaikan oleh para pelapor tersebut ditindaklanjuti dengan diregistrasi atau sebaliknya," tegasnya. 

Diakui wanita yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Binjai periode 2018-2023 tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, maka secara tegas menyatakan, pertama, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Kedua, Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan dan jenis dugaan pelanggaran.

Sehingga dengan hal tersebut, sambung Lailatus Sururiyah, Bawaslu Kota Binjai berkewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada para pelapor dan/atau Kuasa Hukumnya sehubungan dengan status laporan para pelapor berdasarkan Hasil Kajian Awal dari Bawaslu Kota Binjai setelah jangka waktu 2 (dua) hari Bawaslu Kota Binjai membuat kajian awal, 

"Faktanya hingga saat ini Bawaslu Kota Binjai tidak ada menyampaikan pemberitahuan secara resmi melalui surat kepada para pelapor atau Kuasa Hukumnya mengenai status laporan para pelapor tersebut," ujarnya. 

iklan peninggi badan
Namun secara tiba-tiba diakui Lailatus, pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekira pukul 20.02 Wib s/d Pukul 21.39 Wib, justru salah seorang pelapor, yaitu Taufik Hidayah, menerima chat via WhatsApp dari Staf Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani, terkait dengan Undangan Klarifikasi Nomor : 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor : 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, tertanggal 19 Maret 2024 atas laporan para Pelapor tertanggal 01 Maret 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024. 

"Adapun klarifikasi yang dimaksud akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 14.00 Wib, di Kantor Bawaslu Kota Binjai terhadap kedua pelapor dan saksi-saksi para pelapor," ungkapnya. 

Sehubungan dengan Undangan Klarifikasi Nomor : 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor : 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 19 Maret 2024 tersebut, maka para Pelapor melalui saya selalu kuasa hukumnya, menyampaikan surat keberatan kepada Bawaslu Kota Binjai, sebagaimana Surat Nomor : 002/KA-LS/2024/Bji Tanggal 20 Maret 2024. 

Selaku Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Binjai, Lailatus Sururiyah menilai undangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Binjai tersebut adalah bersifat cacat prosedur dan cacat administrasi. Hal itu dikarenakan disebabkan beberapa faktor, diantaranya undangan Klarifikasi Nomor : 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor : 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tanggal 19 Maret 2024 tersebut disampaikan tidak pada jam kerja. 

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, dimana hari adalah hari kerja dan jam adalah jam kerja," bebernya. 

Adapun hari kerja dan jam kerja yang dimaksud ditegaskan wanita yang akrab dengan awak media ini yaitu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin s/d Kamis, serta mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.

"Akan tetapi, secara faktanya justru undangan Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Staf Bawaslu Kota Binjai atasnama Alfa Dani kepada Pelapor 1 yaitu Taufik Hidayah, sekira pukul 20.02 Wib sampai Pukul 21.39 Wib," ucap Lailatus Sururiyah dengan nada kesal. 

Anehnya lagi, sebut Lailatus, undangan Klarifikasi Nomor : 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor : 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor : 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 19 Maret 2024 tersebut disampaikan bukan kepada Kuasa Hukum para Pelapor, melainkan kepada Pelapor 1 yaitu Taufik Hidayah.

"Sehingga dalam hal ini faktanya adalah Bawaslu Kota Binjai tidak memahami dengan baik dan benar terkait dengan kedudukan Kuasa Hukum dalam Pelaporan," demikian tutup Lailatus Sururiyah diakhir ucapannya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Binjai, Julkifli, saat akan dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut terkesan enggan menanggapinya dan malah bergegas masuk keruangannya. 

"Maaf ya bang, beliau lagi ada rapat. Lagian kan gak ada janji sama bapak (Julkifli)," ucap salah seorang staff Bawaslu Kota Binjai. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️