Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi sepertinya enggan memberikan informasi terkait besaran anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April 2021 lalu kepada Wartawan.
Hal itu tentunya bertentangan dengan keterbukaan informasi publik dan mencederai hati masyarakat karena penyelenggaraan Pilkada dan PSU mengunakan uang negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.
Perbuatan yang dilakukan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi yang enggan memberikan keterangan tentang besaran anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan PSU tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang amanah dan hal itu mengundang tanda tanya besar, Ada Apa?
Diduga Ketua KPU Labuhanbatu sengaja melakukan itu dan menutup-nutupinya, agar besaran anggaran yang digunakan tidak terekspose di masyarakat (publik), memungkinkan untuk diselewengkan.
Pada Jum'at (4/6) kemarin, awak media ini mengkonfirmasi Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menanyakan berapa anggaran PSU 24 April 2021, melalui pesan whastapp, Ia mengatakan akan saya cek bang, Imbuhnya
Namun hingga hari ini pertanyaan berapa besaran anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan PSU 24 April 2021 tidak juga diberikan oleh Ketua KPU Labuhanbatu.
Sehingga awak media ini kembali mengkonfirmasi Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, Sabtu (05/5/2021) melalui pesan whastapp sekira pukul 12:59 Wib dengan pertanyaan serupa. Hal yang sama juga terjadi informasi besaran anggaran PSU yang sudah digunakan belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi tegaskan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Sedang dilakukan pencermatan dengan menggunakan sisa anggaran yang ada.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi melalui pesan Whastappnya saat diminta konfirmasi Utamanews.com, Jum'at (04/6/2021) Sekira pukul 13:21 WIB di Rantauprapat.
Selain itu Wahyudi menjelaskan "Sesuai dengan amar putusan MK No 141 memerintah kan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan psu di TPS 7 dan 9 kelurahan Bakaranbatu"
"Memerintahkan supervisi dan koordinasi KPU RI , KPU Sumut dan KPU Labuhanbatu," Kata Wahyudi saat konfirmasi Utamanews.com apakah KPU Sumut dilibatkan langsung dalam penyelenggaraan PSU jilid dua di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Saat disinggung Utamanews.com berapa anggaran penyelenggaraan PSU 24 April 2021, Wahyudi mengatakan "Nanti Saya Cek Bang," Ucapnya di pesan Whastapp.
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi dalam konfirmasinya tidak memberikan keterangan sisa anggaran yang ada sebagaimana yang dikatakannya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi belum memberikan informasi berapa besaran anggaran penyelenggaraan PSU 24 April 2021.